1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19456;
4.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
6.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Lampung Timur.
7.Perangkat Daerah yang membidangi adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah
8.Perangkat Daerah terkait adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
9.Rencana Aksi Daerah selanjutnya disingkat RAD adalah RAD dalam Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah ASN Daerah.
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan- golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
12.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
13.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat Fasilitasi P4GNPN adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
15.Ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannnya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
17.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan di Lampung Timur.
22.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD Lampung Timur.
23.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
24.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha barang dan jasa.
25.Tempat Hiburan adalah tempat dimana diselenggarakan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
26.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
27.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh Instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
28.Rumah kost/pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran.
29.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
30.Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah sekelompok/seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
31.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang digunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media cetak, media elektronik dan media sosial.
32.Desa adalah desa di Lampung Timur.
33.Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah ormas di Lampung Timur.