9.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
10.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
11.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya.
12.Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa kerja dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
13.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
14.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disebut AKL adalah sistem penempatan tenaga kerja antar Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) provinsi.
17.Antar Kerja Daerah yang selanjutnya disebut AKAD adalah sistem penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
18.Antar Kerja Negara yang selanjutnya disebut AKAN adalah sistem penempatan tenaga kerja di luar negeri. 6
19.Antar Kerja Khusus yang selanjutnya disebut AKSUS adalah sistem penempatan tenaga kerja penyandang cacat.
20.Pekerja/ Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 21.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau, imbalan dalam bentuk lain. 22.Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh adalah pengusaha yang berbadan hukum dengan mempekerjakan pekerja/ buruh yang tidak pada jenis pekerjaan pokok/ inti (core bisnis). 23.Pengguna Jasa adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum, perusahaan dan perorangan di dalam atau di luar negeri yang bertanggung jawab mempekerjakan tenaga kerja.
24.Bursa Kerja adalah tempat penyelenggaraan pelayanan informasi dan penempatan pencari kerja. 25.Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja. 26.Tenaga Kerja Lokal adalah Tenaga Kerja yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur atau dari daerah lain yang lahir di Kabupaten Lampung Timur secara turun temurun atau berdomisili dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 2 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga. 27.Warga sekitar adalah Masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dua tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
28.Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga yang melakukan penilaian dan memberikan pengakuan status program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja berdasarkan kriteria standar kompetensi.
29.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disebut BLK adalah Balai Latihan Kerja yang berada diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
30.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disebut LPK adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan baik diselenggarakan oleh Pemerintah, Perusahaan dan Swasta.
31.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
32.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga 7 kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
33.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu dan berjenjang antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
34.Sertifikat Pelatihan adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan atas jenis dan tingkat keterampilan yang dimiliki/ dikuasai oleh seseorang sesuai dengan standar program pelatihan yang ditetapkan.
35.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintah yang di dasarkan pada Nilai-Nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan atau unsur pekerja/ buruh.
37.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
38.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyaiunsur pekerjaan, upah dan perintah.
39.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dilayani oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
40.Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
41.Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
42.Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
43.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan.
44.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang- 8 undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
45.Upah Minimum Kabupaten adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Lampung Timur.
46.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
47.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
48.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja hak, dan kewajiban para pihak dan tata tertib Perusahaan.
49.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
50.Mogok Kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan di laksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
51.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan.