1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Azas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
5.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Kesehatan di Kabupaten Lampung Timur.
6.Kepala Dinas adalah Kepala DinasKesehatan Kabupaten Lampung Timur.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
8.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu, rokok Elektrik atau bentuk lainya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintesisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
10.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
11.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
12.Perokok Pasif adalah bukan perokok yang terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dihasilkan oleh perokok.
13.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
14.Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
15.Tar adalahkondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air yang bersifat karsinogenik.
16.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Rokok adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk Rokok yang ditawarkan.
17.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah sakit, Puskesmas, poliklinik kesehatan, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, Posyandu,Apotik, toko obat, laboraturium Kesehatan dan tempat kesehatan lainnya.
18.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti Sekolah, Madrasah, Perguruan Tinggi, Tempat Kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau Laboraturium, Museum dan sejenisnya.
19.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan ritual keagamaan seperti Masjid termasuk Musolla, Gereja, dan tempat ibadah lainnya termasuk Kapel, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya.
20.Tempat Anak Bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak- anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
21.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
22.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
23.Tempat Umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
24.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada dalam Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok.
25.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
26.Pengelola, Pimpinan dan/atau penangungjawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penangungjawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
27.Tim Pengawas yang selanjutnya disebut dengan Tim, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
28.Desa adalah desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur.