1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Timur
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya di singkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat yang memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar –besarnya kemakmuran rakyat.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara ( BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang di sediakan oleh hotel. 4
8.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan, peristirahatan termasuk jasa terkait lainya dengan pungut bayaran, yang mencakup juga hotel, losmen, gubuk pariwisata, wismapariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
9.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
10.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
11.Pajak Hiburan adalah pajak penyelenggaraan hiburan.
12.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
13.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
14.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk atau corak ragamnya di rancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terdapat barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
15.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
16.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan bantuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
17.Mineral bukan logam dan Bantuan adalah mineral bukan logam dan bantuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. 17.a Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir badan jalan,baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagaisuatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 17.b Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
18.Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
19.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
20.Pajak Sarang Burung Wallet adalah pajak atas pengambilan dan/atau pengusaha burung wallet.
21.Burung Wallet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxia, collocalia esculanta, dan collocalia linch.
22.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
23.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan daerah.
24.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
25.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lama 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 5
26.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau bagian dalam tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
27.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besar pajak yang berutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
28.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, selajutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta kewajiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
29.Surat Setoran Pajak Daerah selanjutnya disingkat SSPD adalah surat pembayaran atau penyetoran pajak yang telah di lakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Bupati.
30.Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
31.Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang bayar tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
32.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
36.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD surat keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.
38.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
39.Pembekuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan 6 keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
40.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
41.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :