1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Utara .
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
6.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan public selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator KLA.
7.Indikator KLA adalah variable yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tin, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan fungsi orang tua.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau kelurga sederhana dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ke tiga.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
13.Desa Layak Anak yang selanjutnya disingkat DLA adalah pembangunan Desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
14.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
16.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Pelayanan Kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
17.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
18.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah lembaga koordinatif ocftaraewtjafe Pemerintah jpemerintali^^ dunia usal a, nSed ib|jn 7SF 7zF Kahupateh di sitjngkatud^Wlft^jid^f mpngkoordinasikan kebijakan, i rogram, - ’• ’ ’ * yudikatii yang^erjpbidamgieafif^pd^ didfukung pe -gurw in tinggi. organisasi non Asas^j^^StuklatfW-K^jIran Daerah KLA adMteten