1.Dinas Pendidikan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan;
3.Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Pekeijaan Umum Sub Urusan Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Kaiya Dan Penataan Ruang Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Pertanahan Serta Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Pekeijaan Umum Sub Urusan Cipta Kaiya dan Penataan Ruang;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat;
6.Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
7.Dinas Sosial Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Sosial;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Transmigrasi Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Transmigrasi;
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Tenaga Keija Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Tenaga Keija;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
11.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Pangan;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kehutanan;
13.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;
14.Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Komunikasi Dan Informatika, Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Persandian dan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Statistik;
17.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Tipe C yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Kepemudaan Dan Olahraga;
19.Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Kebudayaan dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pariwisata;
20.Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Kearsipan;
21.Dinas Perikanan Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kelautan Dan Perikanan;
22.Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pertanian Sub Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura;
23.Dinas Perkebunan Dan Petemakan Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pertanian Sub Bidang Perkebunan dan Petemakan; dan
24.Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Perindustrian, Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Perdagangan dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral;