DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
94

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Perizinan bahwa setiap orang / badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati. Kerjasama dan kemitraan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan bahwa pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan / kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengawasan dan pembinaan serta ketentuan pidana dan sanksi administrasi

Isi peraturan

Teks94PDFHirarki

Memuat teks peraturan…