1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Landak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
8.Sumber Air Baku adalah air permukaan, mata air, dan air tanah.
9.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
10.Air Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Mata Air adalah tempat keluarnya air secara alami dari dalam lapisan tanah.
12.Air Baku adalah air bersih yang dipakai untuk keperluan air minum, rumah tangga, dan industri.
13.Air Bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
14.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu 4 kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15.Konservasi Sumber Air Baku adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber air baku agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
16.Prasarana Sumber Air Baku adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber air baku, baik langsung maupun tidak langsung.
17.Pengelola Sumber Air Baku adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber air baku.
18.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
19.Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air baku.
20.Kawasan Sekitar Sumber Air Baku adalah kawasan di sekeliling sumber air baku yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi sumber air baku.
21.Perlindungan adalah upaya mencegah dan upaya dinamis untuk menanggulangi adanya kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan dan pemeliharaan.
22.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan mata air dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
23.Daerah tangkapan air adalah daerah penampung air berupa situ, embung, dan tempat-tempat yang mempunyai fungsi menampung air (retarding basin).
24.Daerah sempadan air adalah adalah kawasan tertentu di sekeliling sumber air baku yang dibatasi oleh garis sempadan.
25.Badan usaha adalah perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
26.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala satuan kerja perangkat daerah yang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak membidangi pengairan sumber daya air