menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan KabupatenLandak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4724);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- UndangNomor 2 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5589);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
14.Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 13);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATE LANDAK dan BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 43) diubah sebagai berikut : Ketentuan pasal 5a ayat (2) diubah, sehingga pasal 5a ayat (2) berbunyi sebagai berikut : Pasal 5a
(1)Pemerintah Daerah Melakukan Penyertaan Modal Kepada PDAM Pada Tahun 2018-2020;
(2)Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun dianggarkan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(3)Pemanfaatan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk Pembangunan sistem penyediaan air minum yang dituangkan dalam rencana kerja. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabang pada tanggal 30 April 2018 Plt.BUPATI LANDAK, TTD HERCULANUS HERIADI Diundangkan di Ngabang pada tanggal 30 April 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, TTD ALPIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2018 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah untuk penyertaan modal (investasi daerah) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum masyarakat, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, menambah pendapatan daerah, terciptanya kesempatan kerja, peningkatan sarana dan prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas dan peningkatan kinerja PDAM. Dalam pasal 5A Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum, mengatur bahwa batas waktu penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM adalah sampai dengan Tahun Anggaran 2017, oleh karena itu maka perda nomor 6 tahun 2015 tersebut perlu diubah. Pemerintah Daerah Kabupaten Landak pada Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-34/Mk 7/2018 Tanggal 10 April 2018 Perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Dan Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2018 Kepada Pemerintah Daerah, dijelaskan Bahwa Jumlah Pemberian Dana Hibah Kepada Kabupaten Landak yang disetujui setinggi tingginya sebesar rp. 1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja tahun sebelumnya. Sedangkan sisanya sebesar rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bersumber dari dana pemerintah daerah kabupaten landak. jadi jumlah dana hibah keseluruhan yang diserahkan kepada PDAM kabupaten landak tahun anggaran 2018 sebesar rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Surat penetapan pemberian hibah tersebut di atas menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana di dalam apbd tahun anggaran 2018 untuk pembangunan sistem penyediaan air minum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (phd) antara menteri keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan bupati atau pejabat yang diberi kuasa. Dasar hukum atau peraturan yang mengatur mengenai hibah ini antara lain peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah dan peraturan menteri keuangan nomor 224/pmk.07/2017tentang pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pengalokasian hibah kepada daerah berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga terkait. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (7) permendagri nomor 21 tahun 2011 tantang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa “investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka perlu diadakan perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 3 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu diadakan perubahan terhadap Perda 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 5a Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 72