1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Landak.
3.Bupati adalah Bupati Landak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Landak yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib teratur dan tentram.
8.Orang adalah individu atau pribadi yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum dan melakukan tindakan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat E-KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
12.Badan Jalan adalah lebar jalan yang dipergunakan untuk pergerakan lalu lintas bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan umum, badan jalan termasuk jalur pemisah dan bahu jalan.
13.Bahu Jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.
14.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis serong serta lambing lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
15.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
16.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
17.Tempat Parkir adalah Lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
18.Jalur Hijau adalah jalur menempatkan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan maupun Ruang Pengawasan Jalan.
19.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
20.Fasilitas Umum adalah setiap tempat/fasilitas milik pemerintah/pemerintah daerah maupun swasta yang dipergunakan oleh dan/atau untuk kepentingan masyarakat luas.
21.Fasilitas Sosial adalah kelengkapan lingkungan antara lain berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas peribadatan, rekreasi, kebudayaan, dan lapangan terbuka serta fasilitas umum lainnya.
22.Semak adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu.
23.Kebersihan adalah suatu keadaan lingkungan atau tempat yang bebas dari pencemaran, limbah, sampah dan kotoran lainnya yang dapat mengganggu keindahan dan kesehatan warga.
24.Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
25.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan aliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
26.Irigasi adalah upaya manusia untuk mengairi lahan, mengambil air dari sumber, mengalirkannya ke dalam saluran, membagikannya ke petak sawah, memberikan air pada tanaman, membuang kelebihan air ke jaringan pembuangan.
27.Kolam adalah perairan di daratan yang lebih kecil ukurannya daripada danau baik terbentuk alami maupun dibuat oleh manusia.
28.Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan dan berbentuk pelebaran alur badan/palung sungai.
29.Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
30.Embung adalah Cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait sungai dan danau.
31.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah dan/atau air.
32.Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha dan/atau kegiatan secara teratur dengan maksud mencari keuntungan.
33.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat prasarana Daerah dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin.
34.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan cocok ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap suatu barang, jasa, orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
35.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial dan budaya.
36.Dokumen kependudukan adalah dokumen yang resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan Pencatatan sipil.
37.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
38.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
39.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
40.Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.