1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Landak.
4.Bupati adalah Bupati Landak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Landak.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Landak;
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dohormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
9.Rukun Warga selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa;
10.Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa;
11.Dayak adalah rumpun atau himpunan suku penduduk asli Kabupaten Landak yang mempunyai hak-hak adat, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat yang diakui sebagai wujud dari ke-Bhinekaan Tunggal Ika dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12.Hak adat adalah hak untuk hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan wilayah adat, berdasarkan adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan dan hukum adat, sebagaimana dikenal dalam lembaga-lembaga adat Dayak setempat;
13.Perkawinan adat adalah perkawinan yang dilakukan menurut tata cara adat istiadat orang Dayak Kabupaten Landak;
14.Pemenuhan hukum adat adalah melakukan kegiatan adat sesuai dengan adat istiadat suku Dayak dengan memenuhi segala persyaratan yang sudah ditentukan;
15.Adat istiadat Dayak adalah seperangkat nilai dan norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat adat Dayak serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku kehidupan sosial masyarakat setempat;
16.Kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh para warga masyarakat secara berulang- ulang dan dianggap baik, yang pada dasarnya dapat bersumber pada adat istiadat setempat dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut;
17.Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional;
18.Lembaga Adat Dayak adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat Adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan hukum adat Dayak; (penambahan)
19.Kelembagaan Adat Dayak adalah bentuk formal maupun informal dari sebuah aturan sistem dan struktur.
20.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah Katimanggongan dan atau di wilayah Desa,yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Tlmanggong;
21.Tanah adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur turun temurun yang dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat;
22.Tanah adat milik perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong belaka;
23.Hak-hak adat di atas tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil-hasilnya, di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat;
24.Lembaga fungsional adalah Lembaga yang berisi sekelompok jabatan dengan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.
25.Lembaga struktural adalah lembaga yang memiliki jenjang hirarki.
26.Timanggong atau dengan sebutan lainnya berkedudukan di Binua atau dengan sebutan lainnya sebagai Pungsionaris Adat yang bertugas dalam bidang pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah katimanggongan bersangkutan;
27.Katimanggongan atau dengan sebutan lainnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas Timanggong atau dengan sebutan lainnya;
28.Gapit atau dengan sebutan lainnya merupakan wakil/pendamping Timanggong atau dengan sebutan lainnya. Gapit diangkat dan diberhentikan oleh Timanggong atas usulan masyarakat adat dan disyahkan oleh Dewan Adat Dayak Kecamatan;
29.Lantatn adalah penghargaan kepada pengurus adat yang telah menyelesaikan perkara adat disesuaikan dengan besar kecilnya adat yang diselesaikan;
30.Bahaupm adalah wadah masyarakat hukum adat Dayak untuk mengadakan musyawarah dan mupakat;
31.Binua atau dengan sebutan lainnya adalah wilayah kekuasaan Katimanggongan atau sebutan lainnya dalam melaksanakan hukum adat;
32.Wilayah adat adalah wilayah satuan budaya tempat adat-istiadat, kebiasaan- kebiasaan dan hukum adat Dayak itu tumbuh, berkembang dan berlaku sehingga menjadi penyangga untuk memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak bersangkutan;
33.Majelis Adat Dayak Nasional adalah Lembaga Adat Dayak tertinggi yang mengemban tugas sebagai lembaga koordinasi, komunikasi, pelayanan, pengkajian dan wadah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan semua Lembaga Adat Dayak beserta anggotanya, berkedudukan di salah satu Ibu Kata Provinsi secara bergiliran;
34.Dewan Adat Dayak Provinsi adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota;
35.Dewan Adat Dayak Kabupaten adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi, sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi Dewan Adat Dayak Kecamatan.
36.Dewan Adat Dayak Kecamatan adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi dan Dewan Adat Dayak Kabupaten sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi para Timanggong atau sebutan lainnya;
37.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam pembangunan daerah sebagai asset nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman;
38.Pelestarian adalah untuk menjaga dan memelihara lembaga adat, nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang tersimpil didalam hukum adat Dayak yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral dan adab yang merupakan intinya, sehingga keberadaannya terjaga dan tetap lestari;
39.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar lembaga adat, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul dalam hukum adat Dayak dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam membangun karakter, mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak, agar tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, peradaban dan budaya bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
40.Masyarakat Adat Dayak adalah semua orang dari keturunan suku Dayak yang berhimpun, berkehidupan dan berbudaya sebagaimana tercermin dalam semua kearifan lokalnya dengan bersandar pada kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat;
41.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan dan acuan bagi Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan dalam berkoordinasi dan bersinergi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.