menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahunl999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856); 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6856); 10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6896); 1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5340); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 5 1 5 ) ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada PartaiPolitik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 106, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 26. Peraturan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2 1 5 ) ; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi PemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan RancanganPeraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 3 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Sis tern Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1 1 1 4 ) ; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah KabupatenLandak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten LandakTahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang PenyertaanModal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lebaran Daerah KabupatenLandak Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 62); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2 0 1 1 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 3); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 4) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2 0 2 1 , tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 6); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah KabupatenLandak Tahun 2 0 1 1 Nomor 5); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung wallet (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 5); 39. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 7); 40. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran DaerahKabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2018 Nomor 8, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 80); 41. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 ten tang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 9); 42. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (LembaranDaerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 10); 43. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (LembaranDaerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 6); 44. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25); 45. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2013 Nomor 3, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten LandakNomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LandakNomor 74); 46. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Landak Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenLandak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 98); 47. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 90); 48. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 86); 49. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LandakNomor 92); 50. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 97); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK dan BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2024.