DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun 2024 disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari tujuh komponen utama (LRA, Neraca, LAK, LO, LP SAL, LPE, dan CaLK) serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan total pendapatan sebesar Rp1.408.063.281.570,79, total belanja sebesar Rp1.408.818.476.304,37, menghasilkan surplus/defisit sebesar (Rp755.194.733,58), dan pembiayaan netto sebesar Rp40.704.576.781,81. Pasal 3: Terdapat selisih kurang antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp37.796.736.059,21, selisih lebih pada belanja sebesar Rp77.146.118.107,63, dan selisih kurang pada pembiayaan bersih sebesar Rp599.999.999,81. Pasal 4: Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.849.073.214.098,87, jumlah kewajiban sebesar Rp10.403.331.921,57, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.838.669.882.177,30. Pasal 5: Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2024 adalah Rp41.020.038.794,46, yang berasal dari saldo kas awal, arus kas operasi, investasi, dan transitoris. Pasal 6: Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif mengenai pos-pos laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Pasal 7: Seluruh laporan keuangan dan lampiran pendukung lainnya, termasuk daftar piutang, aset tetap, dan dana cadangan, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…