1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Landak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
7.Dinas adalah dinas yang diberi kewenangan dan tanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang administrasi kependudukan.
8.Kepala Dinas atau disebut administrator database adalah pengelola penggunaan operasional database dan memonitor back up dan recovery dari data SIAK setiap hari, pada dinas yang diberi kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang administrasi kependudukan.
9.Supervisor adalah pengelola data kependudukan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada personil pengelola SIAK ditingkat Kabupaten atau dibawahnya dan mengusulkan/membatalkan usulan penggunaan hak akses.
10.Operator adalah pengelola data kependudukan yang bertugas melakukan entrydata, cetak dokumen, cetak informasi data statistik dan laporan sesuai dengan persetujuan supervisor.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Landak.
12.Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa/Kelurahan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
13.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
14.Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Lurah diwilayah Kabupaten Landak. 4
15.Dusun adalah wilayah kerja Kepala Dusun yang berada dibawah desa diwilayah Kabupaten Landak.
16.Kepala Dusun adalah Kepala Dusun di wilayah Kabupaten Landak.
17.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan.
18.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
19.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Landak.
20.Penduduk Kabupaten Landak adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Landak sesuai dengan kriteria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
22.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
23.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau orang terlantar.
26.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
27.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
28.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
29.Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan/atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam kartu keluarga.
30.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
31.Anggota Keluarga adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
32.Kepala Keluarga adalah :