menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa Tahun Anggaran 2023. : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1954;
2.Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan ,· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 1 9 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepaia Desa dan Perangkat Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengeiolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 86); 1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 4);
12.Peraturan Bupati Landak Nomor 78 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 78). MEMUTUSKAN : PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN SAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 80) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: