DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah yang digunakan, termasuk daerah, pemerintah daerah, PNS, PPPK, CPNS, pejabat negara, anggota DPRD, tunjangan, gaji, SPM, SP2D, dan APBD. Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Mengatur ketentuan penerima, persyaratan, pengecualian, komponen tunjangan dan gaji ke-13, tata cara perhitungan, besaran, waktu pembayaran, serta ketentuan pajak. Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Menetapkan mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 melalui SPM dan SP2D, termasuk prosedur SKPP bagi pegawai yang mutasi. Bab IV Pendanaan: Menetapkan sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD Kabupaten Landak. Bab V Ketentuan Penutup: Menyatakan pencabutan Peraturan Bupati Landak Nomor 3 Tahun 2024 dan menetapkan berlakunya peraturan ini sejak diundangkan.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…