1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Landak.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Panitia Pemilihan Kepala Desa di desa, yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kepala desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD atau dibentuk dengan Musyawarah Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 1 1. Panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan, yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa atas usul Camat.
12.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Kelompok Panitia Pemunggutan Suara di singkat KPPS adalah kelompok pelaksana pemunggutan suara di tempat pemunggutan suara.
14.Tempat Pemunggutan Suara selanjutnya di singkat TPS adalah Tempat dilaksanakannya Pemunggutan Suara.
15.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar p~rilih yang dis~sun berd~as~rkan d~ta Daft~r Perilih Tet~p Pemilihan Umum terakhir dan yang telah diperbaharui berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta ditambah dengan pemilih baru;
16.Data kependudukan adalah Data Agregat Kependudukan Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan DAK Kecamatan; 7
17.Data; Agregat Kependudukan adalah data kependudukan yang diterbitkan pada semester pertama dan semester kedua yang disusun dan diolah oleh instansi pemerintah daerah yang menangani urusan kependudukan;
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Pesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak.