Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 118
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kesehatan Lingkungan, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan lainnya. BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP: Kesehatan Lingkungan diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, partisipasi, berkelanjutan, berkeadilan, manfaat, dan perlindungan, serta bertujuan untuk menjamin keselamatan lingkungan dan terwujudnya perilaku masyarakat yang peduli lingkungan. BAB III STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN: Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. BAB IV PENYELENGGARAAN WILAYAH PEMUKIMAN: Penyelenggaraan kawasan pemukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan teratur. BAB V TEMPAT KERJA: Persyaratan Kesehatan Lingkungan Tempat Kerja meliputi persyaratan lokasi, persyaratan bangunan dan/atau ruangan, persyaratan fasilitas sanitasi, dan instalasi. BAB VI TEMPAT REKREASI: Setiap lingkungan tempat rekreasi wajib memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan yang meliputi persyaratan lokasi, persyaratan bangunan, persyaratan fasilitas sanitasi, dan persyaratan kualitas lingkungan. BAB VII TEMPAT DAN FASILITAS UMUM: Setiap tempat dan fasilitas umum wajib memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan yang meliputi persyaratan lokasi, persyaratan bangunan, persyaratan fasilitas sanitasi, dan persyaratan kualitas lingkungan. BAB VIII DEPOT AIR MINUM: Setiap Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. BAB IX PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN: Kesehatan lingkungan diselenggarakan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan persyaratan kesehatan. BAB X KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN: Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan. BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat dilakukan dalam bentuk memberikan pertimbangan, saran, dan pengaduan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan penerapan Persyaratan Kesehatan. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI: Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam pasal ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan/atau pencabutan atau rekomendasi pencabutan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…