1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Landak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Landak.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
6.Tempat-Tempat Umum yang selanjutnya disingkat TTU adalah tempat-tempat kegiatan bagi umum yang diselenggarakan oleh badan-badan pemerintah, swasta maupun perorangan yang digunakan oleh masyarakat umum.
7.Tempat Pengelolaan Makanan yang selanjutnya disingkat TPM adalah tempat tertentu yang digunakan untuk melakukan pengolahan makanan yang meliputi penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyediaan makanan dan pendistribusian makanan.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan bagi kesehatan manusia.
10.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
11.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
12.Jasa 'Boga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan. '
13.Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tingg~l dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi t I • o omatis. I
14.Hygiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau ganguan kesehatan.
15.Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi adalah sertifikat yang menyatakan suatu tempat tempat umum dan tempat pengelolaan makanan memenuhi persyaratan hygiene sanitasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
16.Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan lndustri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPKP-IRT adalah sertifikat yang diberikan kepada peserta yang telah lulus mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
17.Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah nomor pangan industri rumah tangga yang dicantumkan pada label pangan Industri Rumah Tangga IRT yang diberikan pada perusahaan yang telah mempunyai Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga SPKP-IRT.
18.Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
19.Asosiasi adalah kumpulan/himpunan/asosiasi pengusaha atau perorangan yang bergerak dibidang pengelolaan tempat -tempat umum dan tempat pengelolaan makanan.
20.Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab adalah pengusaha atau seseorang yang melaksanakan kegiatan atau usaha di tempat- tempat umum dan tempat pengelolaan makanan. BABII TEMPAT TEMPAT UMUM