Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak. Ditetapakan di Ngabang Pada tanggal 13 Agustus 2018 Plt. BUPATI LANDAK, TTD HERCULANUS HERIADI Diundangkan di Ngabang Pada tanggal 13 Agustus 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, TTD ALPIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2018NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 2 / 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 2TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN I. UMUM Perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan daerah,terutama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyediakan lapangan kerja,menambah penerimaan daerah, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saingserta mengoptimalkan sumber daya lahan secara berkelanjutan. Dalam rangka pengembangan usaha perkebunan di Kabupaten Landak sekaligus melindungi hak masyarakat pemilik lahan,serta menjamin kondisi yang kondusif dan sinergis guna mewujudkan kemakmuran dankesejahteraan masyarakat, maka usaha perkebunan harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Landak didasarkan pada rencanapembangunan daerah, rencana tata ruang wilayah kabupaten, potensi lahan yang tersedia,kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan lingkungan strategis baik internal maupuneksternal, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup,permintaan pasar, serta kepentingan dan aspirasi masyarakat. Usaha perkebunan yang dilakukan baik oleh perorangan (perkebunan rakyat) maupun badan hukum yangmeliputi koperasi dan perseroan terbatas milik Negara/daerah atau swasta harus mampu bersinergisdengan masyarakat sekitar perkebunan dan masyarakat pada umumnya dalam kepemilikandan/atau pengolahan usaha yang saling menguntungkan, menghargai, memperkuat, danketergantungan melalui pola kemitraan yang disepakati secara terbuka dalam bentukkemitraan pengelolaan. Pembinaan dan pengawasan perkebunan diperlukan untuk mewujudkanpenyelenggaraan usaha perkebunan yang optimal, berdaya saing dan berkelanjutan sehinggadapat memberikan manfaat yang besar bagi kemakmuran dan kesejahteraanrakyat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1