Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan dingabang Pada tanggal 25 Maret 2019 BUPATI LANDAK, TTD KAROLIN MARGRET NATASA Diundangkan dingabang Pada Tanggal 25 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, TTD VINSENSIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 2 TAHUN 2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019 – 2039 I. UMUM Industri merupakan salah satu komponen perekonomian yang penting di Indonesia dan mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional. Hal ini terlihat dari kontribusi sektor industri yang signifikan terhadap peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mendorong kemajuan industri Nasional dan Daerah secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional dan daerah untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara dan daerah lain yang lebih dahulu maju. Pembangunan industri memerlukan dukungan ketersediaan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Sesuai dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Landak dan berdasarkan hasil kajian, industri utama yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah adalah industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, industri pengolahan kayu dan industri pengolahan ubi kayu. Untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki, perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana yang memadai termasuk kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu dan pengelolaan yang efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kebijakan Pembangunan Industri Nasional dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menjadi landasan hukum yang kuat, dan memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah diberlakukan otonomi daerah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pergeseran peran dan misi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pembangunan Industri dimana memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang menjadi kewenangannya. Kewenangan daerah di bidang perindustrian disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk kewenangan tersebut dipertegas dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf ee angka 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya adalah penetapan rencana pembangunan industri kabupaten. Kewenangan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri juga disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri hendaknya memperhatikan potensi sumber daya Industri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan. Kewenangan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur disebutkan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019 – 2039. II. PASAL DEMI PASAL