Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Landak.
3.Bupati adalah Bupati Landak
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Landak, adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah, tidak terbagi atas saham.
7.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum Kabupaten Landak yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Landak yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Landak dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.SPAM adalah Sistem Penyediaan Air Minum.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Landak yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Landak.
10.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Landak yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Landak untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Landak serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Landak baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Landak.
12.Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.