menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tah un Anggaran 2 0 2 1 ; 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601); 1 1 . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoier dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4712); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5515); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4614); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 3 Tahun 2020 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2017 ten tang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan RancanganPeraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); 3 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan BantuanSosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi PemerintahDaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 34. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 3); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 12); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah KabupatenLandak Tahun 2 0 1 1 Nomor 5); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Pajak Sarang Bu rung Walet ( Lembaran Daerah Tahun 2 0 1 1 Nomor 6); 39. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga(Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 7); 40. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 ten tang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran DaerahKabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 9); 4 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 10); 42. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun2013 Nomor 25); 43. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Ladak Nomor 57) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten LandakNomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ladak Nomor 83); 44. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 60); 45. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 62); 46. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 90); 47. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Landak Nomor 74); 48. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten LandakTahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 80); 49. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 86); 50. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LandakNomor 92); 51. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2010 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 10); 52. Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Landak (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Bupati Landak tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Landak(Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 584); 53. Peraturan Bupati Landak Nomor 83 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak (Berita Daerah KabupatenLandak Tahun 2016 Nomor 708). 54. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor12); 55. Peraturan Bupati Landak Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 713); 56. Peraturan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 746); 57. Peraturan Bupati Landak Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pergeseran Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021Nomor 751); 58. Peraturan Bupati Landak Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 786). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK dan BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021.