DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2022

Nomor
2
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pasal 1 menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran dan enam jenis laporan lainnya, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Pasal 2 menetapkan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang menunjukkan Pendapatan sebesar Rp1.334.650.475.778,36, Belanja sebesar Rp1.285.616.142.854,98, menghasilkan Surplus sebesar Rp49.034.332.923,38, dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp65.255.732.608,80. Pasal 3 menguraikan bahwa laporan realisasi anggaran menghasilkan Selisih Kurang untuk Pendapatan sejumlah Rp51.736.560.921,36, Selisih Lebih untuk Belanja sejumlah Rp62.550.354.610,02, dan Selisih Kurang untuk Pembiayaan Bersih sejumlah Rp3.150.000,80. Pasal 4 merinci Neraca per 31 Desember 2021 yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.124.984.407.147,93, jumlah kewajiban sebesar Rp23.249.389.835,48, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.101.735.017.312,45.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…