Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1: Pertanggungjawaban APBD: Pasal ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Pasal 2: Ringkasan Realisasi Anggaran: Pasal ini menyajikan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang menghasilkan Defisit sebesar Rp34.410.802.547,05, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp108.992.015.611,18 . Pasal 3: Uraian Realisasi Anggaran: Pasal ini menguraikan selisih antara anggaran setelah perubahan dengan realisasi Pendapatan (Selisih Kurang Rp18.544.802.014,05), Belanja (Selisih Lebih Rp93.160.166.467,00), dan Pembiayaan Bersih (Selisih Kurang Rp34.151.388,82) . Pasal 4: Neraca Keuangan: Pasal ini mencantumkan posisi Neraca per 31 Desember 2022, di mana jumlah aset adalah Rp3.045.706.011.674,86, jumlah kewajiban adalah Rp11.069.982.857,00, dan jumlah ekuitas dana adalah Rp3.034.703.028.817,86 .