Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabang pada tanggal 2( N a u r 2o24 Pj. BUPATI LANDAK, TTD GUTMEN NAINGGOLAN Diundangkan di Ngabang pada tanggal 5 vv&ha poA Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, TTD HERI ADIWIJAYA l BERITA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DARIANUARTI S H NIP. 19661128 1 19402 2 001 NOMOR d kerja, dan pendapatan masyarakat sebagai solusi dalam mengatasi ketidakpastian investasi dan peningkatan kontribusi potensi daerah terhadap Pendapatan Daerah. Kondisi serta keterbatasan yang ada pada saat ini telah mendorong daerah untuk aktif mengundang investor. Kemampuan pendanaan dan profesionalisme pengelolaan merupakan salah satu keterbatasan yang dapat diselesaikan dengan cara mengundang investor untuk turut berperan serta dalam membangun daerah. Dalam hal ini, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator guna menjaga agar investasi yang dilakukan tidak kontra produktif terhadap daerah itu sendiri, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Pemerintah daerah, sebagai pemegang delegasi penuh untuk menjaga kesinambungan perekonomian daerah, harus mampu memanfaatkan peluang yang ada dengan cara menciptakan dan mempromosikan potensi dan peluang Investasi. Kabupaten Landak ditinjau dari letak geografis dan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang berbagai aktivitas usaha masyarakat. Namun upaya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi potensi yang ada tersebut tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat, mengingat berbagai keterbatasan yang ada. Untuk itu perlu dukungan adanya rencana penanaman modal yang komprehenship agar potensi yang ada dapat direalisasikan dan dapat dimanfaatkan dengan segera untuk mengembangkan aktivitas usaha masyarakat terutama dunia usaha. Berkembangnya aktivitas masyarakat sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara 2 4 Republik Indonesia Nomor 5679) yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah selaku pengelola daerah untuk lebih berperan aktif dalam mengembangk:an potensi daerahnya. Persaingan yang semakin tajam diera otonomi daerah menuntut pemerintah daerah menyiapkan daerahnya sedemikian rupa untuk menggali potensi ekonomi seoptimal mungkin dan mempunyai keterampilan dalam pemasaran yang baik, sehingga dapat menarik minat investor baik dari pelaku lokal, nasional, maupun internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan merupakan peletakan kebijakan dasar untuk mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang lebih kondusif dalam rangka penguatan daya saing perekonomian daerah dan mempercepat pengembangan investasi daerah. Mengingat pentingnya penanaman modal guna meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan sejalan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, pemerintah telah menetapkan acuan untuk menyusun-an Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) bagi provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi danKabupaten/ Kota. Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang dan berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Sebagai dokumen perencanaan penanaman modal daerah, penyusunan Pencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten tidak hanya mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Nasional sebagai aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mengacu pada 3 prioritas pengembangan potensi daerah. Karena itu, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) memerlukan data data terkait seperti data mengenai potensi ekonomi daerah, data keterkaitan antar sektor dalam perekonomian serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan diperlukan juga ketajaman analisis terhadap data-data tersebut. Kabupaten Landak sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat merupakan daerah yang cukup potensial untuk dikembangkan karena keberadaan potensi daerahnya yang bervariasi. Potensi ekonomi Kabupaten Landak pada umumnya dan potensi investasi khususnya, yang telah tersedia pada berbagai sektor ekonomi potensial pengolahan, pengangkutan dan seperti perdagangan, industri komunikasi, jasa-jasa, pariwisata, pertambangan dan pertanian, disamping harus dikelola agar berkembang ke arah yang sesuai dengan kerangka pengembangan wilayah Kabupaten Landak, juga harus dapat dikemas ke dalam seperangkat informasi yang sistematis dan informatif sehingga dapat menarik minat para pelaku ekonomi untuk berkiprah secara optimal dalam pengembangan berbagai potensi ekonomi dimaksud. Oleh karena itu Dinas Penanaman Modal Kabupaten Landak pada kesempatan ini bermaksud merancang RUPM Kabupaten Landak yang nantinya dapat memberikan arah dan pedoman kebijakan investasi di Kabupaten Landak yang selain berisi informasi tentang visi dan misi yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah, tetapi juga menjabarkan potensi dari realitas daerah, kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, peluang dan tantangan yang dihadapi hingga analisis tentang kemampuan daerah dalam menyusun strategi perencanaan yang baik dalam mendorong penanaman modal di daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah yang berdaya saing dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berakhlak mulia. Untuk itu diperlukan kerangka strategis agar proses dan langkah perwujudan visi daerah dapat lebih terencana dan terarah. Kerangka strategis dimaksud adalah dengan memperbaiki dan memadukan secara harmonis penyelenggaraan kegiatan yang saling terkait dalam penanaman modal di bidang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Buatan (SDB), serta masalah tentang tata ruang dan lingkungan hidup. 4 • Selanjutnya keberadaan penyusunan RUPM yang lengkap dan jelas juga akan sangat membantu dalam mengukur tingkat kepastian dan keamanan yang ada. Lagipula, ini akan sangat membantu investor dalam menentukan obyek, alokasi dana, jadwal, biaya, return, klasifikasi sumber daya yang dibutuhkan, serta berbagai hal lain yang relevan. Selain itu, keberadaan RUPM ini juga akan memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap situasi dan kondisi pada seluruh aspek di Kabupaten Landak, tidak hanya pada aspek ekonominya saja. Ini menjadi hal yang relatif sangat penting guna meminimalkan gangguan terhadap investasi yang dilakukan. Dalam hal ini, diluar aspek ekonomi, beberapa hal khusus yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan investasi adalah : > Pemahaman tatanan budaya dan kelembagaan masyarakat setempat. > Penggunaan sumber daya lokal > Rekayasa sosial kemasyarakatan (social community) guna memperoleh dukungan terhadap investasi yang telah dilakukan Membuat perusahaan menjadi community friendly > Memberikan kepastian hukum Keberadaan RUPM ini akan sangat membantu dalam melakukan analisis menyeluruh dan mendalam atas berbagai prospek potensi yang ada sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. ini sangat dibutuhkan guna memberikan jaminan yang lebih bagi terhadap pemanfaatan sumber daya yang ada agar dapat dialokasikan seefisien dan seoptimal mungkin dengan tingkat produktivitas yang relatif tinggi dan juga memiliki efek pengganda (multiplier effect) dan efek sebaran (spread effect) yang akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan secara keselu.ruhan. Penyusunan RUPM ini sangat penting dalam memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan infrastruktur dan mempromosikannya kepada investor, sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam menunjang investasi yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, yang pada akhirnya untuk secara menyeluruh berdampak bagi kemakmuran masyarakat. 5 t Meskipun investasi di Kabupaten Landak: termasuk berkembang dari wak:tu ke waktu, dan dikelompokkan dalam salah satu daerah tujuan investasi yang menjanjikan, tidak: dapat dipungkiri bahwa arus investasi di Kabupaten Landak: relatif masih rendah dibandingkan daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat. Beberapa aspek yang menjadi penyebabnya, antara lain infrastruktur jalan dan listrik. Oleh karena itu, untuk memacu investasi di Kabupaten Landak: diperlukan regulasi dan kebijak:an baik oleh pusat maupun daerah yang memihak: pada Penanaman Modal. Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif di Kabupaten Landak:, Pemerintah Kabupaten Landak: telah menetapkan berbagai kebijak:an dan regulasi diantaranya menata kelembagaan penanaman modal. Regulasi tersebut dipandang masih perlu didukung dengan kebijak:an yang lebih fundamental yang dapat menjamin kepastian dalam investasi sekaligus memberi kenyamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya, yaitu ditetapkan.nya RUPMP Kabupaten Landak: sebagai kebijak:an dasar penanaman modal dan berkedudukan sejajar dengan dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RUPM Kabupaten Landak: merupakan rencana jangka panjang (sampai dengan tahun 2029} tentang Penanaman Modal yang merupak:an amanat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM ini nantinya berfokus pada pengembangan pangan, energi, industri pengolahan (mak:anan, Crude Pal Oil (CPO), karet dan pertambangan) sejalan dengan fokus RUPM Nasional, tetapi menambahkan fokus industri pengolahan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kekayaan alam serta potensi Kalimantan Barat, dan terutama menyesuaikan dan memadukan dengan kebijak:an- kebijakan umum dan khusus yang sudah lebih dulu ditetapkan, terutama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak: dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak:. 6 ' ' 1 Dengan demikian RUPM ini nantinya berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, serta mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penetapan prioritas dari masing- masing sektor yang akan dipromosikan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Asas penanaman modal di Kabupaten Landak adalah sebagai berikut :
1.Kepastian hukum;
2.Keterbukaan;
3.Akuntabilitas
4.Perlakuan yang sama dan tidak rnembedakan asal negara;
5.Kebersamaan;
6.Efisiensi berkeadilan;
7.Berkelanjutan;
8.Berwawasan lingkungan;
9.Kemandirian; dan
10.Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonom.i daerah dan nasional. Asas tersebut menjadi prinsip dan nilai-nilai dasar dalam mewujudkan tujuan penanaman modal di Kabupaten Landak sebagai berikut:
1.Meningkatkan perturnbuhan ekonom.i daerah yang rnerupakan bagian dari ekonom.i nasional;
2.Menciptakan lapangan kerja;
3.meningkatkan pembangunan ekonom.i berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
4.Meningkatkan daya saing dunia usaha di daerah;
5.Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi yang ada didaerah;
6.Mendorong ekonom.i kerakyatan;
7.Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari dalam negeri maupun luar negeri; dan
8.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 7 Adapun misi yang telah ditetapkan berdasarkan visi sebagaimana dikemukakan diatas adalah sebagai berikut : 1 . Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan terukur:
2.Mewuiudkan pembanunan infrastruktur untuk oemerataan kesejahteraan;
3.Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang maju;
4.Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemandirian ekonomi; dan
5.Mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan maka diarahkan pada pencapaian tujuan sebagai berikut: 1 . Terwujudnya peningkatan infrastruktur;
2.Terwujudnya pelayanan sosial yang berkualitas;
3.Terwujudnya peningkatan mnasyaurakat, ketersediaan pendidikan, dan kualitas dan pemerataan pendapatan kesehatan dan
i.ierwujuuniya kuauitas tata keioia peterintaun Yeung akuntabel, responsif dan transparan dalam memberikan pelavanan publik;
5.Terwujudnya mentalitas kehidupan sosial yang tertib, tumbuh kembang kerukunan kehidupan beragama dan Der vu4ya,
6.Terwujudnya kcpastian dan pencgaken supremasi hukum, «cute r e l ~ el v er o v vv o c r o r o l e t + _,_- ·-· - - - - - - 8 d
7.Terwujudn.ya penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang optimal; dan
8.Terwujudn.ya peningk:atan sarana dan prasarana publik dan permukiman di wilayah perbatasan antar negara. prinsip-prinsip seluruh bidang Strategi kebijakan peningk:atan ketersediaan, pemerataan dan aksesibilitas infrastruktur dasar; Strategi kebijakan pengharus-utamaan Pembangunan berkelanjutan ke pembangunan; Strategi kebijakan penegakan rencana tata ruang melalui peningk:atan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang; Strategi kebijakan peningkatan capaian wajib belajar 9 tahun dan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun; 4. 3. 2. Selanjutnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan maka diperlukan strategi pembangunan daerah Kabupaten Landak sebagai berikut : 1.
5.Strategi kebijakan peningk:atan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan pengembangan budaya berolahraga;
6.Strategi kebijakan peningk:atan efektifitas penanganan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS);
7.Strategi kebijakan pengarusutamaan perspektif gender dalam pembangunan daerah;
8.Strategi kebijakan peningk:atan produktivitas dan transformasi struktural keterkaitan hulu-hilir;
9.Strategi kebijakan peningk:atan iklim usaha yang kondusif dan kualitas layanan investasi;
10.Strategi kebijakan peningk:atan daya saing tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja layak; 1 1 . Strategi kebijakan peningkatan fasilitasi legalisasi tanah masyarakat;
12.Strategi kebijakan peningk:atan sistem ketahanan pangan mandiri dan berkelanjutan serta perbaikan kualitas konsumsi dari gizi masyarakat;
13.Strategi kebijakan penguatan irnplementasi reformasi birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
14.Strategi kebijakan optimalisasi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam pemajuan kebudayaan;
15.Strategi kebijakan peningkatan toleransi, kesetaraan dan kerja sama antar umat beragama;
16.Strategi kebijakan peningk:atan upaya pencegahan dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan; 9 ' '
17.Strategi kebijak:an peningkatan kesadaran dan peran serta masyarak:at dalam penegakan hukum ;
18.Strategi kebijak:an penguatan sistem dan manajemen bencana daerah;
19.Strategi kebijak:an peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
20.Strategi kebijak:an peningkatan kualitas aparatur pemerintahan desa; dan
21.Strategi kebijak:an peningkatan pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara melalui pendekatan kesejahteraan. Berdasarkan visi dan m1st serta sasaran pembangunan daerah memberikan gambaran peran serta keterlibatan penanaman modal dalam peningkatan pertu.mbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarak:at di Kabupaten Landak:. Penanaman Modal memiliki peran sentral dalam pembangunan ekonomi, bukan merupak:an aspek yang berdiri sendiri. Kine anya ak:an senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek dan kinerja aktifitas pembangunan lainnya. Namun demikian justru dengan peran sentralnya inilah penanaman modal perlu senantiasa mengawal dan menjaga agar tujuan perwujudan pembangunan adalah sebagaimana diamanatkan pendiri bangsa. Sejalan dengan itu, RUPM Kabupaten Landak memiliki visi "Mewujudkan Kabupaten Landak yang sejahtera melalui penanaman modal yang berkelanjutan dan berdaya saing". Berdasarkan visi tersebut, maka misi RUPM Kabupaten Landak sebagai berikut : I. Menciptakan iklim penanaman modal yangkondusif;
2.Menjamin kepastian hukurn dan kepastian berusaha;
3.Memanfaatkan potensi sumber daya lokal;
4.Mendorong tumbuhnya kewirausahaan masyarak:at; dan
5.Mewujudkan infrastruktur penanaman modal yang memadai secara kuantitas maupun kualitas. 10 I . Perbaikan iklim penanaman modal;
2.Persebaran penanaman modal;
3.Fokus pengernbangan pangan, infrastruktur, industri pengolahan (makanan, CPO, pertambangan);
4.Penanaman Modal yang berwawasan Lingkungan Invest men) dan dan (Green energi, karet dan efisien, bebas limbah serta kepedulian sosial (Blue economy);
5.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6.Pernberian fasilitas, kernudahan penanaman modal; dan
7.Promosi dan kerjasama penanaman modal. insentifdan/atau Dari tujuh elemen utama diatas, terdapat arah dan kebijakan yang akan dilak:ukan guna mencapai tujuan dari perencanaan penananaman modal di Kabupaten Landak. Adapun arah dan kebijakan tersebut, yaitu :
1.Perbaikan iklim penanaman modal Arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal adalah sebagai berikut:
a.Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Daerah Pernbangunan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Landak yang terstandarisasi dan kewenangan yangjelas.
b.Pengaturan Persaingan Usaha Penegakan kebijakan dan aturan terkait dengan pelaksanaan usaha yang sehat, dan mencegah terjadinya persaingan usaha dengan memberikan perlindungan kepada usah usaha mikro dan koperasi, dengan membangun jejaring 1 1 • antara pengusaha besar, kecil dan menengah melalui strategi kebijakan pendampingan untuk naik kelas.
c.Hubungan Industrial yang sehat Hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Landak dilakukan melalui: 1) Penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan skala menengah dan besar khususnya pada industri pengolahan dan smelter memberikan pendidikan dan pelatihan sebagai dasar pelaksanaan transformasi teknologi dan penguatan SOM pekerja lokal. 2) Mendorong kesinambungan program pelatihan keterampilan dan meningkatkan keahlian bagi para tenaga kerja dan calon tenaga kerja. yang yang yang3) Penetapan dan implementasi aturan hukum mendorong terlaksananya perundingan kolektif harmonis antara buruh/pekerja dan pengusaha, dilandasi prinsip itikad baik.
d.Pengendalian penanaman modal melalui: 1) Pembinaan yang dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 2) Pemantauan LKPM. 3) Mediasi terkait permasalahan penanaman modal antar pihak terkait. 4) Menyurati perusahaan tentang akan berakhirnya 1Z1Il mereka.
2.Persebaran Penanaman Modal Arah Kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal di Kabupaten Landak adalah sebagai berikut :
a.pengembangan sentra-sentra ekonomi baru di Kabupaten Landak melalui pengembangan sektor-sektor strategis sesuai daya dukung lingkungan dan potensi unggulan daerah yang dimiliki.
b.pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis.
c.pengembangan sumber energi yang bersumber dari energi baru dan terbarukan yang dapat mendorong pemerataan penanaman modal di Kabupaten Landak. 12
d.percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak dengan mengembangkan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS dan Non KPS vang terintegrasi denan rencana penanaman modal untuk sector tertentu yang terutama energi listrik terbarukan. strategis,
e.pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal vans mendorong pertumbuhan modal di Kabupaten Landak, yang dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kemampuan. kondisi daerah dan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. 3.Fokus Pengembangan Pangan. Infrastruktur. Energi. dan Industri Pengolahan (Makanan, CPO, Karet dan Pertambangan)
a.Pangan masing swasembada pangan - - berkelaniutan. pada masing mewujudkan mensurane1- - Sasaran penanaman komoditi modal bidang pangan dilakukan untuk ketergantungan impor, mengembangkan kluster pertanian dalam arti luas dan meneubah produk orimer meniadi produk olahan untuk ekspor. Arah kebiiakan pengembangan penanaman modal bidang - - pangan adalah sebagai berikut: 1) Pengembangan tanaman pangan berskala menengah dan besar (good estate) diarahkan pada daerah-daerah di kawasan vans belum ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan, dan yang lahannva masih cukup luas, dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi petani kecil. 2) Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal yang promotif untuk ekstensifikasi dan intensifikasi lahan usaha. peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen van lavak, dan ketersediaan infrastruktur pertanian tanaman pangan dan perkebunan. 3 Pemberian keielasan status lahan. dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di kecamatan vang memiliki potensi bahan baku produk pangan. - - 13 4) Peningkatan kegiatan penelitian, promosi, dan membangun citra positif produk pangan Kabupaten Landak. 5) Pengembangan sektor strategis pendukung ketahanan pangan Kabupaten Landak, melalui penyiapan benih unggul dan ketersediaan sarana prasarana pertanian.
b.Infrastruktur Arah kebijakan pengembangan penanaman modal di bidang infrastru.ktur adalah sebagai berikut: 1) Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat ini sudah tersedia. 2) Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di kabupaten Landak. 3) Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada wilayah sedang berkembang dan belum berkembang. 4) Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Ke asama Pemerintah-Swasta (KPS) atau non KPS. pendukungstrategis5) Pengembangan sektor pembangunan infrastruktur. 6) Pengembangan sistem terminal terpadu dengan fasilitas perdagangan. 7) Peningkatan infrastruktur arr bersih, meningkatkan kualitas sistem air bersih dan pelayanan air bersih. 8) Mengembangkan jaringan telekomunikasi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi berdasarkan rencana induk pengembangan telekomunikasi yangterpadu. 9) Peningkatan kualitas jaringan prasarana jalan agar dapat memperlancar pola aliran barang dari pusat produksi menuju ke pemasaran.
c.Energi Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang energi adalah sebagai berikut: 1) Optimalisasi potensi dan sumber energi barn dan 14 terbarukan serta mendorong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik. 2) Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi. 3) Pengurangan energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan substitusi menggunakan energi baru dan terbarukan (renewable energg). 4) Pengembangan jaringan listrik dan energy yang diarahkan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil serta pengembangan energy alternative. 5) Pemberian kemudahan dan/ atau insentif penanaman modal serta dukungan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi, khususnya bagi sumber energi baru dan terbaruk:an. 6) Pemberdayaan pemanfaatan sumber daya arr sebagai sumber daya energi, sumber kehidupan dan pertanian. 7) Pengembangan sektor strategis pendukung sektor energi, antara lain industri alat transportasi, industri mesin dan industri penunjang pionir/prioritas.
d.Industri Pengolahan (Makanan, Karet, CPO dan Pertambangan) Kebijakan di bidang pengolahan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip mengutamakan kepentingan nasional dan prinsip berkelanjutan serta berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseim.bangan dan bersifat strategis, sehingga dapat menguntungkan bagi para investor dan mendatangkan manfaat bagi Kabupaten. Terkait dengan hal tersebut, maka untuk mendorong tumbuhnya industri pengolahan pertambangan, arah kebijakan yang ditempuh : 1) Mendorong peningkatan investasi dan penerimaan kabupaten, yang meliputi :
a.penyediaan layanan informasi pengusahaan bahan tam.bang terpadu (pusat dan daerah);
b.inventarisasi data potensi pengembangan industri hilir;
c.peningkatan promosi investasi pertambangan mineral;
d.mendorong pemberian insentif untuk industri 15 pcngolahan dan pemurnian mineral;
e.fasilitasi penanganan permasalahan investasi (desk crisis);
f.pengembangan pertambangan; infrastruktur untuk industri
g.fasilitasi pengembangan infrastruktur pertambangan;
h.mendorong tumbuhnya usaha jasa pertambangan; dan
i.mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan jaringan kerja sama. 2) Peningkatan nilai tambah, yang meliputi :
a.optimalisasi nilai tambang dan hilirisasi nilai tambang;
b.penyediaan bahan baku industri;
c.penyerapan tenaga kerja;
d.pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tambang; dan
e.sinergi dan koordinasiantara sektor pertambangan dan sektor lainnya.
4.Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan {Green Investment) dan efisien, bebas limbah serta kepedulian sosial (Blue Economy). Arah kebijakan Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment) dan efisin tanpa limbah serta kepedulian sosial (blue ecorwmy) adalah sebagai berikut:
a.perlunya bersinergi dengan kebijakan dan program pembangunan Iingkungan hidup, khususnya program pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi, dan limbah, serta program pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati.
b.pengembangan sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan.
c.pengembangan ekonomi hijau (green ecorwmy).
d.pemberian fasilitasi, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal diberikan kepada penanaman modal yang mendorong upaya- upaya pelestarian lingkungan 16 hidup termasuk pencegahan pencemaran, pengurangan pencemaran lingkungan, serta mendorong perdagangan karbon (carbon trade).
e.peningkatan penggunaan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan secara lebih terintegrasi, dari aspek hulu hingga aspek hilir.
f.Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan kemampuan atau daya dukung lingkungan.
5.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Arah kebijakan pemberdayaan UMKMK dilakukan berdasarkan 8 (delapan) strategi, yaitu: 1 . Strategi naik kelas, yaitu strategi untuk mendorong usaha yang berada pada skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha skala besar.
2.Strategi aliansi strategis, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberi manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha. Aliansi dibangun agar wirausahawan yang memiliki skala usaha lebih kecil mampu produksi dibangun menembus pasar dan jaringan kerjasama pada skala yang lebih besar. Aliansi tersebut berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang salingmenguntungkan.
3.Strategi pemanfaatan CSR pelaku usaha potensial sebagai Usaha pendukung penguatan kapasitas dan keterampilan Mikro Kecil dan Menengah Keatas (UMKMK) di lokasi kegiatan penanaman modal.
4.Adanyajaminan kredit untuk UMKM.
5.Sert.ifikasi produk dan studi kelayakan usaha.
6.Koperasi dan UMKM yang mempunyai produk unggulan agar selalu difasilitasi untuk mempromosikan produk 17 unggulannya melalu.i pameran-pameran.
7.Mempromosikan keberhasilan Koperasi dan UMKM yang memiliki aset diatas 1 Milyar dimajalah-majalah terutama dalam bentuk buletin maupun di media elektronik ( TV RI , RRI, maupun radio swasta).
8.Mengikutsertakan Koperasi yang berprestasi tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional dalam even-even kejuaraan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalirnantan Barat maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat sehingga bisa mempromosikan koperasi untuk dikenal pihak lain sehingga membuat minat masuknya investasi ke lembaga koperasi.
6.Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/ atau lnsentif Penanaman Modal Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku/ melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebiajakan yang ditetapkan pemerintah. a) pola umum pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Untuk membangun konsistensi cla]arn kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sebagai berikut: Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal didasarkan pada pertimbangan eksternal dan internal. Pertimbangan eksternal meliputi strategi negara pesaing (bagaimana negara lain dapat melakukannya), intensitas persaingan merebut penanaman modal dari luar negeri (Foreign Direct Investment), praktek terbaik secara internasional (international best practices), serta komitrnen internasional. Sedangkan pertimbangan diperhatikan diantaranya : internal yang perlu
1.Strategi/kebijakan pembangunan ekonomi dan sektoral;kepentingan pengembangan wilayah;
2.Tujuan pemberian fasilitas, kemudahan dan/ atau 18 insentif penanaman modal:
3.Pengaruh/keterkaitan sektor yang bersangkutan dengan sektor lain. besarannva secara ekonomi. penyverapan tenaga keria; dan
4.Sinkronisasi dengan Kebiiakan pemberian fasilitas. kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal adalah efisien administrasi. efektif. sederhana. transparan. keadilan, perhitungan dampak ekonomi lanalisis keuntungan dan kerugianl. serta adanva jangka waktu. Penetaoan oemberian fasilitas. kemudahan. dan/atau insentif penanaman modal diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan bidang usaha antara lain : - - 1 . Kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir;
2.Kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi.;
3.Kegi.atan penanaman modal yang menyerap banyak tenaga kerja; • hcgetnl pcIuIInIaI1 Inoui Ineluanl pembangunan infrastruktur;
5.Kegiatan penanaman modal vans melakukan alih teknologi.;
6.Kegi.atan penanrunan modal yang berada di daerah terpencil, di daerah tertinggal, di daerah perbatasan, atau di daerah lain yang dianggap perlu;
7.Kegiatan penanaman modal yang menjaga kelestarian lingkungan hidup;
8.Kegiatan penanaman modal yang melaksanakan kegiatan penelitian. pengembangan, dan inovasi;
9.Kegiatan penanaman modal yang bermitra dengan MKMK: dan
10.Kegiatan penanaman modal yang enggunakanbarang dalam negeri. Selain itu, dalam penetapan pemberian fasilitas, kemudahan. dan/atau insentif penanaman modal iuea - - mempertimbangkan kriteria klasifikasi wilayah, antara lain kegiatan penanaman modal vane berlokasi di wilavah - - maju. di wilayah berkembang. dan di wilayah tertinggal. 19 Pertimbangan ini diperlukan untuk lebih mendorong para penanam modal melakukan kegiatan usahanya di wilavah vans sedans berkembang dan wilavah tertinggal. sehingga tercipta persebaran dan pemerataan penanaman modal di seluruh wilavah Kabupaten Landak. Pemberian fasilitas. kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal kepada penanam modal di wilavah tertinggal dan wilavah berkembang harus lebih besar dibanding wilavah maju. Untuk pengklasifikasian wilavah dapat didasarkan pada pembuatan kelompok (kategori) berdasarkan indeks komposit vang dihitung menggunakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita vang dikombinasikan dengan ketersediaan infrastruktur ataupun iumlah penduduk miskin. Berdasarkan pertimbangan eksternal dan internal, prinsip dasar pemberian fasilitas, kemudahan, dan/ atau insentif. kriteria kegiatan penanaman modal, serta kriteria klasifikasi wilavah maka ditetapkan pemberian fasilitas, kemudahan. pemberian fasilitas, insentif. kemudahan, dan/atau insentif dan/atau Dengan demikian. penanaman modal ditetapkan berdasarkan pertimbangan pengembangan sektoral, wilayah, atau kombinasi antara pengembangan sektoral dan wilavah. Yang dimaksud dengan kegiatan penanaman modal vang melakukan industri pionir adalah penanaman modal yang: • memiliki keterkaitan vans luas: • memberikan nilai tambah dan eksternalitas positif yang tinggi; • memperkenalkan teknologi baru; dan • memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sedangkan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi adalah penanaman modal vane: • mampu mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi; • memoerkuat struktur industri nasional: • memiliki prospek tinpgi ntuk bersainp di pasar 20 internasion.al; dan. • memiliki keterkaitan. den.gan. pen.gemban.gan. pen.an.aman. modal strategis di bidang pangan, infrastruktur, dan energ. Kegiatan. penan.aman. modal yang termasuk skala prioritas tin.ggi ditetapkan. oleh Pemerintah dan. Pemerintah Daerah dalam rangka kepentin.gan. n.asion.al dan. perkemban.gan. ekon.omi. b) Bentuk/Jenis Fasilitas, Kemudahan., dan./atau ln.sen.tif Penan.aman. Modal oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten./Kota Fasilitas fiskal penanaman. modal yang diberikan. oleh Pemerintah dapat berupa:
1.Pajak pen.ghasilan melalui pen.gurangan penghasilan n.eto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2.Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4.Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang be 1um dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.Peringanan Pajak Bumi dan Ban.gun.an, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Kemudahan penanaman modal adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong pen.ingkatan penanaman modal. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan berupa:
1.Berbagai kemudahan pelayanan melalui PTSP di bidang penanaman modal yang cepat, akurat dan transparan;
2.Pengadaan infrastruktur melalui dukungan dan jaminan Pemerintah; 21
3.Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor;
4.Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
5.Penyediaan sarana dan prasarana;
6.Penyediaan lahan atau lokasi; dan
7.Pemberian bantuan teknis. Insentif penanaman modal adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal, yang antara lain dapat berupa:
1.Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
2.Pengurangan, keringan, atau pembebasan retribusi daerah;
3.Pemberian dana stimulan; dan/atau
4.Pemberian bantuan modal c) Kriteria Penanaman Modal yang diberikan Fasilitas, Kemudahan dan/ atau Insentif Penanaman Modal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud diberikan kepada penanam modal yang :
1.Melakukan perluasan usaha; atau
2.Melakukan penanaman modal barn. Lebih lanjut, penanaman modal yang mendapat fasilitas penanaman modal adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut:
l.Melakukan industri pionir;
2.Termasuk skala prioritas tinggi;
3.Menyerap banyak tenaga kerja;
4.Termasuk pembangunan infrastruktur;
5.Melakukan a1ih teknologi;
6.Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
7.Menjaga kelestarian lingkungan hidup; 22
8.Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
9.Bermitra dengan usaha mikro, kccil, menengah, atau koperasi; atau
10.Industriyang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Untuk kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir menduduki peringkat pemberian karena sifat pengembangannya memiliki luas, strategis untuk perekonomian menggunakan teknologi baru. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Mekanisme Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/ atau Insentif Penanaman Modal, Pemberian fasilitas, kemudahan, dan insentif penanaman modal diberikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap bidang-bidang usaha, termasuk di dalamnya bidang-bidang usaha di daerah/kawasan/wilayah tertentu.
7.Promosi Penanaman Modal Arah kebijakan promosi penanaman modal adalah sebagai berikut:
a.penguatan image building sebagai Daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal.
b.pengembangan strategi promosi yang lebih fokus (targeted promotion), terarah dan inovatif.
c.pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan.
d.peningkatan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan seluruh kementerian/ lembaga terkait di pusat dan di daerah.
e.penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara proaktif untuk mentransformasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanaman modal. 23 nasional, dan insentif tertinggi keterkaitan yang BABV PETA PANDUAN (ROADMAP) Mempertimbangkan kondisi dan potensi Kabupaten Landak saat ini, dan rencana pembangunan ekonomi ke depan, serta harapan tercapainya investasi baik skala keeil maupun besar untuk kemanfaatan yang lebih luas dan terutama kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak jika investasi yang be alan dengan sehat dan lancar maka peta panduan implementasi Rencana Landak disusun dalam 4 Umum Penanaman Modal Kabupaten (empat) fase rencana, yang dijalankan secara paralel dan eimultan mulai dari fase I, II, III dan IV saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Adapun fase pelaksanaan RUPM Kabupaten Landak dimaksud adalah sebagai berikut : Fase I Pengembangan Penanaman Modal yang relative mudah dan cepat menghasilkan. Implementasi Fase I dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal jangka pendek (2024 -2025). Pada Tahap ini kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, antara lain, mendorong dan memfasilitasi penanam modal yang siap menanamkan modalnya, baik penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru, penanaman modal yang menghasilkan bahan baku/barang setengah jadi bagi industri lainnya, penanaman modal yang mengisi kekurangan kapasitas produksi atau memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan substitusi impor, serta penanaman modal penunjang infrastruktur. Untuk mendukung implementasi Fase I dan mendukung fase fase lainnya, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut:
1.Membuka hambatan dan memfasilitasi penyelesaian persiapan proyek- proyek besar dan strategis agar dapat segera diaktualisasikan implementasinya;
2.Menata dan mengintensifkan strategi promosi penanaman 24 modal dalam dan luar negeri;
3.Mempromosikan Kabupaten La.ndak sebagai daerah tujuan penanaman modal potensial (the ript place to invest) ;
4.Melakukan kerja sama penanaman modal regional dan antar regional untuk kepentingan penunjang penanaman modal dan keijasama regional dalam penyediaan air bersih dan infrastruktur pendukung penanaman modal lainnya;
5.Mengidentifikasi proyek-proyek penanaman modal di daerah yang siap ditawarkan dan dipromosikan sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup dan karakteristik daerah dimaksud;
6.Menggalang kerjasama dengan kabupaten/kota lain dalam rangka peningkatan nilai tambah, daya saing penanaman modal yang bernilai tambah tinggi dan pemerataan pembangunan; dan
7.Melakukan berbagai terobosan kebijakan terkait dengan penanaman modal yang mendesak untuk diperbaiki atau diselesaikan. Fase II Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan finery Implementasi Fase II dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal (tahun 2025 --2026). Pada Fase ini kegiatan yang dilakukan adalah penanaman modal yang mendorong percepatan infrastruktur fisik (termasuk infrastruktur pendukung wilayah/kawasan peruntukan seperti jalan, listrik/energi, instalasi pengolahan limbah dan air bersih), diversifikasi, efisiensi, dan konversi energi berwawasan lingkungan. Pada Fase ini juga dipersiapkan kebijakan dan fasilitasi penanaman modal dalam rangka mendorong pengembangan industrialisasi skala besar. Untuk mendukung implementasi Fase II dan mendukung Fase-Fase lainnya, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut: 1 . Prioritas terhadap peningkatan kegiatan penanaman modal perlu difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dan energi melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), diantaranya pembangunan Kawasan Industri Landak di Mandor, Pembangunan Jaringan Listrik dan Pembangkit Listrik, pengembangan 25 Jaringan Listrik dan Pembangkit Listrik, pengembangan jaringan kereta api (koneksitas dengan Provinsi Kalimantan Barat) serta peningkatan kualitas sumber dava manusia yang dibutuhkan. Pengembangan infrastruktur juga perlu memasukkan bidang infrastruktur lunak. terutama pada bidang pendidikan;
2.Melakukan oenvemournaan/revisi atas oeraturan daerah yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka percepatan pembansunan infrastruktur dan energi;
3.Pemberian fasilitas, kemudahen l a l a t a «. insentif penanaman modal untuk kegiatan-kegiatan penanaman modal vang mendukung pengimplementasian kebijakan energi nasional oleh seluruh pemangku kepentingan terkait: dan
4.Penviapan kebiiakan pendukung pengembangan energi di masa datang. Fase I I I : Penaembanaan industri Skala Besar dalam rangka impiementasi Fase iii (2026-2030) ini baru bisa diwujudkan apabia seiurun eiemen yang menjacr syarat kemamnpuan teian dimiliki, seperti tersedianya infrastruktur yang mencukupi, terbangunnya sumber daya manusia yang handal, terwujudnya sinkronisasi kebijakan penanaman modal pusat-dacrah, dan terdapatnya sistem pemberian kemudahan dan/ atau insentif penanaman modal yang berdaya saing. Pada fase ini, kegiatan penanaman modal diarahkan untuk peItIIbuIIAn G u s» tr i l l S»kl bcser Inciuiu peIgeIiuI1gel kawasan industri, pendekatan klaster industri, klaster industri agrib1smis an turunannya dan maustn transportas1. Untuk mendukung implementasi Fase III dan mendukung Fase-Fase lainnya. langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut: I . Pemetaan lokasi pengembangan klaster industri termasuk penvediaan infrastruktur keras dan lunak vang mencukupi termasuk pemberian kemudahan dan/atau insentif oenanaman modal di daerah: 26 •
2.Pemetaan potensi sumber daya dari value chain distribusi untuk mendukung pengembangan klaster-klaster industri dan pengembangan ekonomi;
3.Koordinasi penyusunan program dan sasaran instansi penanaman modal di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan SKPD terkait dalam mendorong industrialisasi skala besar; dan
4.Pengembangan sumber daya manusia yang handal dan memiliki keterampilan (talent worker). Fase IV : Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan (Knowledge based Economy) Implementasi Fase IV dimaksudkan untuk mencapai kepentingan penanarnan modal setelah tahun 2030 pada saat perekonomian Kabupaten Landak sudah tergolong ke perekonomian maju. Pada Fase ini, fokus penanganan adalah pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi ataupun inovasi. Untuk mendukung Implementasi Fase IV, langkah-langkah kebijakanpenanaman modal adalah sebagai berikut:
1.Mempersiapkan kebijakan dalam rangka mendorong kegiatan penanaman modal yang inovatif, mendorong pengembangan penelitian dan pengembangan (research and development), menghasilkan produk berteknologi tinggi, dan efisiensi dalam penggunaan energi;
2.Menjadi Kabupaten yang memiliki industri yang ramah lingkungan; dan
3.Mendorong Pengusaha untuk membangun kawasan ekonomi berbasis industri kreatif. Fase-fase penanaman modal tersebut tentu perlu didukung dengan kepastian dan keamanan investasi, kemudahan dalam perizinan usaha, tersedianya data potensi daerah, yang didukung data objek investasi baik sektoral, komoditi maupun kawasan industri. Untuk itu sektor usaha, komoditi dan kawasan industri disajikan sebagai objek investasi yang merupakan bagian dari RUPM Kabupaten Landak. 27 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 2 . 1 TAHUN 224 TENTANG RENCANA UMUM PENANAM MODAL TAHUN 2024 - 2029 RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2024 - 2029 Sebagai konsekuensinya, setiap daerah dengan sumber-sumber keuangan cenderung terbatas, keterbatasan kelembagaan, kapasitas dan prasarana, manajemen anggaran dan manajcmen publik, harus mampu membangun dengan cara berupaya menggali, mengelola dan mengembangkan secara mandiri sumber pendapatan yang berasal dari potensi sumber daya alam, sumber day manusia dan lingkungan alam daerah masing-masing, baik yang sudah ada maupun yang masih tcrpendam, secara industrial dan komersial, mcngoptimalkan pemberdayaan potensi daerah sebagai bekal berlaga mempromosikan potensi daerah merebut investasi untuk dikembangkan menjadi potensi pasar sebesar-besarnya. Sektor yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah selayaknya harus mampu meningkatkan secara signifikan kesempatan berusaha, meningkatkan kesempatan 1 Pj. BUPATI LANDAK, TTD GUTMEN NAINGGOLAN 28