DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024

Nomor
24.1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi dan pengertian berbagai istilah yang digunakan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Landak (RUPMK). BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN: Bab ini menjelaskan bahwa RUPMK dimaksudkan sebagai acuan bagi calon penanam modal dan bertujuan untuk mensinergikan serta mensinkronkan seluruh kepentingan sektoral yang menjadi prioritas Penanaman Modal di Daerah. BAB III: SISTEMATIKA RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN: Bab ini menetapkan sistematika RUPMK yang terbagi menjadi enam bab utama (Pendahuluan, Asas dan Tujuan, Visi dan Misi, Arah Kebijakan, Peta Panduan, dan Pelaksanaan), yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati. BAB IV: PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN: Bab ini mengatur kewenangan Kepala DPMPTSP untuk melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penyusunan kebijakan serta pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah. BAB V: PEMBERIAN FASILITAS, KEMUDAHAN DAN/ATAU INSENTIF: Bab ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif kepada penanam modal dan mengatur evaluasi berkala pelaksanaan RUPMK oleh Kepala DPMPTSP. BAB VI: KETENTUAN PENUTUP: Bab ini mengatur penetapan berlakunya Peraturan Bupati, yaitu pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…