menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904), sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3970);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK Dan BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER DAYAIKAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT SETRUM, TUBA DAN BAHAN KIMIA. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Setrum, Tuba Dan Bahan Kimia (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LandakNomor 37); Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam lembar Daerah. Ditetapkan di Ngabang Pada tanggal 17 Juni 2019 BUPATI LANDAK, TTD KAROLIN MARGRET NATASA Diundangkan di ngabang Pada tanggal 17 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, TTD VINSENSIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 3 TAHUN 2019 )