menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); 10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4712); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); 24. Peraturan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 l l ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (SeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan BantuanSosial Yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 541); 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 512); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan RancanganPeraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 3 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Serita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 47); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 62); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2 0 1 1 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tarrah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 3); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 4); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 5); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Sarang Burung Walet ( LembaranDaerah Tahun 2 0 1 1 Nomor 6); 39. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 7); 40. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 ten tang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 8); 41. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 ten tang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 9); 42. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (LembaranDaerah Kabupaten Landak Tahun 2 0 1 1 Nomor 10); 43. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (LembaranDaerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 6); 44. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LandakNomor 21); 45. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Ladak Nomor 57); 46. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (LembaranDaerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 6); 47. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun2013 Nomor 25); 48. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 3); 49. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor14); 50. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019Nomor 9); 5 1. Peraturan Bupati Landak Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Landak Nomor 1Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Landak (Serita DaerahKabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 384); 52. Peraturan Bupati Landak Nomor 54 Tahun 2018 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2018 Nomor 552); 53. Peraturan Bupati Landak Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017Nomor 518); 54. Peraturan Bupati Landak Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019Nomor 603). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK dan BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAKTAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1 ( 1 ) Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah berupa laporan keuangan yang memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; d. Laporan operasional; e. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan.
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 Defisit c. Pembiayaan : Penerimaan Pembiayaan Rp. 65.572.273.527,63 Rp. (444.838.850,30) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1)huruf a, terdiri atas: a. Pendapatan Rp. 1.377.117.041.579,62 b. Belanja Rp. 1.377.561.880.429,92 Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan netto Rp. 7 .000.000.000,00 Rp. 58.572.273.527,63