DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022

Nomor
3
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 2 menyatakan perubahan total APBD Tahun Anggaran 2022, di mana anggaran semula sebesar Rp 1.332.037.757.101,00 bertambah Rp 125.062.314.081,00 menjadi Rp 1.457.100.071.182,00, merinci perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pasal 3 merinci sumber Pendapatan Daerah yang telah berubah, yaitu dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dengan menyajikan jumlah semula dan jumlah setelah perubahan untuk masing-masing sumber. Pasal 4 merinci sumber Pendapatan Asli Daerah yang telah berubah, dimulai dengan rincian Pajak Daerah yang jumlahnya semula dan setelah perubahan tetap sebesar Rp 42.000.978.373,00.

Isi peraturan