DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1: Perubahan Anggaran APBD: Pasal ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pasal 2: Rincian Anggaran Pendapatan: Pasal ini merinci Perubahan Anggaran Pendapatan menjadi Rp1.365.176.680.125,00. Pasal 3: Rincian Anggaran Belanja: Pasal ini merinci Perubahan Anggaran Belanja menjadi Rp1.547.288.583.564,00. Pasal 4: Rincian Defisit dan Pembiayaan: Pasal ini menetapkan hasil Defisit Anggaran sebesar Rp182.111.903.439,00 dan menetapkan jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp182.111.903.439,00. Pasal 5 (Ketentuan Penutup): Pasal ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dinyatakan diubah.

Isi peraturan