1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Landak.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Landak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Landak.
5.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Miskin absolut adalah kondisi di mana seseorang yang tergolong miskin dan secara fisik tidak mampu lagi untuk melakukan usaha produktif baik karena usia maupun karena kecacatan fisik, dan karena penyakit tertentu.
8.Miskin produktif adalah seseorang yang tergolong miskin namun secara fisik masih memungkinkan untuk diberi kegiatan produktif dan usaha mandiri.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
10.Keluarga miskin adalah sekelompok orang dalam sebuah keluarga yang mengalami kondisi miskin.
11.Warga miskin adalah orang miskin sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah serta memiliki KTP dan/atau Kartu Keluarga Kabupaten Landak.
12.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga dengan standar hidup yang rendah yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
13.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
14.Program Penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
15.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
16.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di daerah.
17.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
18.Dunia Usaha adalah suatu lingkup yang didalamnya terdapat produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemuasan maksimal keinginan dan kebutuhan manusia.
19.Kelompok adalah sekumpulan manusia yang merupakan kesatuan dan memiliki identitas.