(1)BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu;
(2)Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD;
(3)Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu terdiri atas perangkat Desa dan unsur masyarakat;
(4)Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Desa;
(5)Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) bertanggungjawab kepada pimpinan BPD. 62B
(1)Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu;
(2)Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon;
(3)Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan;
(4)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.Memiliki pengalaman mengenai Pemerintahan Desa;
b.Tingkat pendidikan; dan / atau;
c.Persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
(5)Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari;
(6)Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan musyawarah desa pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD. 62C
(1)Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui tahapan:
a.Persiapan;
b.Pelaksanaan; dan
c.Pelaporan.
(2)Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
b.Pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c.Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d.Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e.Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f.Penetapan calon Kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.
(3)Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a.Penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b.Pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c.Pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d.Pelaporan hasil pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa; dan
e.Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa.
f.Penetapan calon Kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.
(4)Peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat.
(5)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari :
a.Tokoh adat;
b.Tokoh agama;
c.Tokoh masyarakat;
d.Tokoh pendidikan;
e.Perwakilan kelompok tani;
f.Perwakilan kelompok nelayan;
g.Perwakilan kelompok perajin;
h.Perwakilan kelompok perempuan;
i.Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j.Perwakilan kelompok masyarakat miskin; dan
k.Unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(6)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau sebutan lain.
(7)Jumlah perserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5)dibahas dan disepakati bersama BPD dan Pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(8)Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a.Pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih;
b.Pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh Ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
c.Penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
d.Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
(10)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau sebutan lain.
(11)Jumlah perserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5)dibahas dan disepakati bersama BPD dan Pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(12)Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :