1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Landak.
3.Bupati adalah Bupati Landak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Lembaga Keagamaan adalah Adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
8.Lembaga Adat adalah lembaga adat di kabupaten landak.
9.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran1, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
12.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
13.Pemberantasan narkotika adalah proses, cara, perbuatan memberantas narkotika.
14.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
15.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
16.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
18.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
19.Korban adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika.
20.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan- kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
21.Advokasi adalah suatu usaha memberikan nasehat atau pembelaan dalam rangka untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dalam mengupayakan solusi terhadap masalah yang dihadapi.
22.Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penggunaan Narkotika baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah prilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat.
23.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika atau Prekursor Narkotika.
24.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika atau Prekursor Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
25.Pasca Rehabilitasi adalah tahapan pembinaan lanjut yang diberikan kepada penyalahguna, korban penyalahguna dan/atau pecandu Narkotika setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian Rehabilitasi.
26.Klien adalah penerima jasa pelayanan Rehabilitasi.
27.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
28.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur.
29.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan.
30.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Daerah.
31.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Daerah.
32.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan atau kegiatan usaha.
33.Rumah Kost/Tempat Pemondokan/Asrama yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
34.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.