DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum: Menetapkan pengertian dan istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021. BAB II Struktur dan Jumlah Perubahan APBD: Menetapkan total perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, termasuk rincian penambahan dan pengurangan pada sisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. BAB III Perubahan Pendapatan Daerah: Menjelaskan rincian perubahan pada pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. BAB IV Perubahan Belanja Daerah: Menguraikan perubahan dalam struktur belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. BAB V Perubahan Pembiayaan Daerah: Mengatur perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah serta sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan. BAB VI Pengeluaran dalam Keadaan Darurat: Mengatur ketentuan mengenai pengeluaran daerah dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia dalam anggaran, serta kriteria keadaan darurat dan mendesak. BAB VII Lampiran Perubahan APBD: Menetapkan bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. BAB VIII Ketentuan Penjabaran: Mengatur kewajiban Bupati untuk menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai dasar operasional pelaksanaan anggaran. BAB IX Ketentuan Penutup: Menetapkan waktu berlakunya peraturan daerah ini sejak tanggal diundangkan dan perintah pengundangannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…