Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2 menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.401.766.789.949,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pasal 3 merencanakan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.302.658.132.954,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 4 merencanakan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 97.868.093.745,00 yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan rincian jumlah untuk masing-masing sumber. Pasal 5 merencanakan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.175.715.081.209,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah, dengan rincian jumlah untuk masing-masing sumber. Pasal 6 merencanakan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 29.100.000.000,00.