1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Landak.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan perizinan.
5.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
6.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
7.Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan proses pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
8.Pengawasan adalah kegiatan mengawasi proses pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
9.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
10.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk di minm di tempat.
11.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
12.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi minuman beralkohol.
13.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
14.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
15.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
16.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau IT-MB untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
17.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB dan/atau Distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
18.Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
19.Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang dari asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
20.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C.
21.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha.