Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual Sarang Burung W alet. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabang pada tanggal 2?} Oler 202\ PLT. B�DAK, HERCULANUS HERIADI, SE Diundangkan di Ngabang Pada tanggal 24 ~oler 2ol SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK VINS�US LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 221 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK PROVINS! KALIMANTAN BARAT:( /2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR S TAHUN 2021 TENTANG DU'DTIDALJ A AI ATAC DU'DA'TIIDA II TAU'DALI I' ADTIDA'TL'AI T A AITA' Lui«i(iii Ii1 i AAiIi4I\WAI AILA\WALA I/LAI I1A4I LA/AIL4I1 NO MOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG W ALET I. UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah merupakan ketentuan yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penetapan prosedur umum perpajakan dan retribusi daerah. Khusus mengenai pajak daerah, kepada pemerintah kabupaten telah diberikan kewenangan yang lebih besar sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelavanan kenada masvarakat serta meningkatkan akuntabilitas daerah .. .., .L .., .... untuk memperkuat otonomi daerah. Dilain pihak, dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pajak daerah yang diperbolehkan untuk dipungut. Selain itu, kepada pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif dalam batas tarif minimum le cC cod cc e ««e Lads Na¢d iii iiinouiiuii, cat otu JCAi an yanis Muna uuun I4AI4t oleh pemerintah kabupaten adalah Pajak Sarang Burung Walet. Bagi Pemerintah Kabupaten Landak, kewenangan yang diberikan merupakan satu kesempatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Oloh arena itu, melali Peratnran Daerah tentang Pajak Sarang Rnrng Walet, Pemerintah Kabupaten Landak mempunyai dasar hukum dan kewenangan yang jelas untuk melakukan pungutan atas Pajak Sarang Burung Walet. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam perubahan pembentukan Peraturan Daerah ini, sehingga dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman bagi pungutan Pajak Sarang Burung Walet agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, aman serta dapat berdaya guna dan berhasil guna secara evtivvel AA44644+ II. PASAL DEMI PASAL