menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; BUPATILANDAK, DENGANRAHMATTUHANYANG MAHA ESA, Mengingat Menimbang PERUBAHANATAS PERATURANDAERAHKABUPATENLANDAKNOMOR6 TAHUN 2012 TENTANGRETRIBUSI PENGENDALIANMENARATELEKOMUNIKASI PERATURANDAERAHKABUPATENLANDAK NOMORb TAHUN 2016 TENTANG BUPATILANDAK PROVINS!KALIMANTANBARAT [...___s_AL_IN_AN__ ] / rr ( 1) Besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan perhitungan jumlah retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan menggunakan rumusan sebagai berikut: