MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Di Daerah( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan umum Pasal 1 diantara anggka 1 dan angka 2 ditambah diganti Disisipi satu anggka yaitu la, angka 2 diubah, angka 5 dihapus, angka 6 diubah, angka15 dihapus,antara angka 18 dan 19 disisipi satu angka yaitu 18a, sehingga pasal 1 berbunyi Dalam peraturan daeran ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Landak. la. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Landak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dihapus
6.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Daerah otonom selanjutnya disingkat Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak.
10.Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak.
13.Pendidikan di Daerah adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam ikatan sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan di daerah merupakan sub sistem dari sistem pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
14.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
15.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
16.Pendidikan Dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun yang diselenggarakan 6 tahun mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan 3 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Dihapus.
17.Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang harus diik:uti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
18.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 18a Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
19.Dewan Pendidikan Daerah adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Landak merupakan lembaga yang dibentuk dan diangkat dari unsur unsur masyarakat dan pakar pendidikan yang bertugas dalam pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan untuk diajukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perumusan, pemantauan dan penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di Kabupaten Landak.
20.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
21.Yayasan Pendidikan adalah pengelolaan satuan pendidikan masyarakat yang dikelola oleh masyarakat dalam rangka turut serta membantu pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan.
22.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
23.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
24.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
25.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
26.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
2.Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d diubah, Sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: