Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2023
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Definisi dan Pengertian: Berisi definisi dari istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Peraturan Daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pasal 2 Struktur dan Jumlah APBD: Menetapkan bahwa APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, dengan jumlah total APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1.443.883.855.129,00. Pasal 3 Sumber Pendapatan Daerah: Menetapkan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.403.883.855.129,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 4 Rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD): Merinci Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp100.684.475.660,00 yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Pasal 5 Rincian Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan yang Sah: Merinci Pendapatan Transfer (Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan). Pasal 6 Pencantuman Rincian Belanja: Menetapkan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.437.116.577.846,00 dan terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Pasal 7 Rincian Belanja Operasi: Merinci Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1.011.482.816.626,00, yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Pasal 8 Rincian Belanja Modal: Merinci Belanja Modal direncanakan sebesar Rp183.439.111.396,00 yang terdiri atas Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Lain-lain. Pasal 9 Rincian Belanja Tak Terduga: Merinci Belanja Tak Terduga direncanakan sebesar Rp7.638.787.234,00. Pasal 10 Rincian Belanja Transfer: Merinci Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp234.555.862.600,00, yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Pasal 11 Pembiayaan Daerah: Menetapkan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp33.232.722.717,00, yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Pasal 12 Rincian Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan: Menetapkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp40.000.000.000,00 (dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp6.767.277.283,00 (untuk Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD). Pasal 13 Surplus/Defisit dan Pembiayaan Netto: Menyatakan bahwa selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan Surplus/Defisit sebesar (Rp33.232.722.717,00), yang ditutup oleh Pembiayaan Netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi Rp0,00. Pasal 14 Pengeluaran yang Belum Teranggarkan: Mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Perubahan APBD. Pasal 15 Jenis Pengeluaran Darurat: Merinci kondisi yang termasuk pengeluaran darurat, yaitu: mendesak, bencana non-alam, bencana alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, dan kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu kegiatan pelayanan publik, termasuk pengeluaran yang tidak terprediksikan dan dapat menimbulkan kerugian besar. Pasal 16 Rincian Lebih Lanjut: Menetapkan bahwa uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 17 Penetapan Peraturan Bupati: Menetapkan Bupati Landak akan menetapkan Peraturan Bupati Landak tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pedoman pelaksanaan APBD. Pasal 18 Mulai Berlaku: Menetapkan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.