Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam peraturan, termasuk daerah, pemerintah daerah, wajib pajak, mineral bukan logam dan batuan, opsen, dan instrumen perpajakan terkait. Bab II Dasar Pengenaan: Mengatur dasar pengenaan opsen pajak, saat terutang, wilayah pemungutan, besaran opsen sebesar 25% dari pajak MBLB terutang, serta pemungutan yang dilakukan bersamaan dengan pajak MBLB. Bab III Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan: Menetapkan tata cara penghitungan, pembayaran, pelaporan opsen pajak MBLB, penerbitan SPTPD bila tidak dibayar, penagihan termasuk sanksi, serta kewajiban penyetoran bagian opsen ke kas provinsi. Bab IV Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak MBLB yang termasuk opsen, penerbitan SKPDLB oleh bupati dan gubernur, serta batas waktu pengembalian paling lama dua bulan. Bab V Sinergi dan Kerja Sama Pemungutan: Menetapkan bentuk sinergi pemungutan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, termasuk pendanaan untuk sosialisasi, pendataan, pengawasan, sarana prasarana, dan penagihan, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Bab VI Rekonsiliasi Pajak: Mengatur kewajiban rekonsiliasi data penerimaan pajak MBLB dan opsen pajak MBLB setiap triwulan dengan mencocokkan dokumen terkait. Bab VII Ketentuan Penutup: Menetapkan berlakunya peraturan pada tanggal diundangkan dan diperintahkan pengundangannya dalam Berita Daerah Kabupaten Landak.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…