DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Kabupaten Landak. BAB II LAPORAN REALISASI ANGGARAN: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menyajikan realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan realisasi pembiayaan. BAB III NERACA DAERAH: Neraca Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 terdiri dari Aset sebesar Rp. 990.177.307.387,32, Kewajiban sebesar Rp. 3.090.722.188,43, dan Ekuitas Dana sebesar Rp. 987.086.585.198,89. BAB IV LAPORAN ARUS KAS: Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 menyajikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp. 13.916.147.251,57, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar (Rp. 13.560.852.000,00), dan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran sebesar Rp. 200.726.000,00, sehingga Saldo Kas Akhir sebesar Rp. 2.128.790.669,18. BAB V CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN: Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 menjelaskan secara rinci pos-pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, termasuk informasi yang diharuskan dan dianjurkan, serta informasi tambahan lainnya. BAB VI LAMPIRAN: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilampirkan sebagaimana rincian yang disebutkan dalam pasal ini. BAB VII KETENTUAN PENJABARAN: Ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai penjelasan lebih rinci dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…