menetapkan Peraturan Daemh tentang Pertalggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten landak Tahun Anggaran 2014; 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr:n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaral Negara Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten landak (L€mbararr Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2000 tentalg Perubahar Atas Undang- Undang Nomor 55 Tallun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan I€mbaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentarg Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembarar Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahr:n 2004 tentang Perbendaharaar Negara [€mbaran Negara Taltun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukar Peraturan Perundang-undangan (I.€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nonor 53, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Taaggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaar Pembartgunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Nomor 442t1;Undalg-Undaag Nomor 33 Ta]]'un 2004 tentang Perimbangan Keuargar Antara Pemerintah Pusat darl Pemerintahan Daeral (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Nomor 4438); Undaag-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (I€mbaran Negara Talun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5049); Undaag-Undaag Nomor 12 Ta]lun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahal kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;Undaag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahErn Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3.4.6.7.8.9.10.11. t2.13.t4.15.16. Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OOO tentang Kedudukal Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 210, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan lGuangan Pimpinan dan Arlggota Dewan Perrwakilan Rallrat Daerah (L,embaran Negara Tahur 2004 Nomor 9O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Ketiga AtaB Peraturar Pemerintah Nomor 24 Talrun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalilan Rakjrat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peratura! Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Badan Lalranan Umum 0,embaran Negara Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangal (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infornasi Keuangan Daerah (L€Ebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaraa Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahar atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keusr8an Daerah (L€mbaran N€gara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentalg Pengelolaan Keuanga-n Daerah (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahur 20OS Nomor 140, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (I€mbaran Negara Republik Iudonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan lrcmbaran Negara Nomor 4734; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20O7 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (lpmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tarnbahan l,enbaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4738); L718.19.20. 21. Peraturan Pemerintsh Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Orgadsasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan L€Ebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 22, Peraturan Pemerintal. Nomor 1 Tahr]n 2008 tentang Lxvestasi Pelnerintatr (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2OO8 Nomor 14, Tarobahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); 23. Peratura! Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang Pendarlaar Pendidikan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864); Poraturan Pemerintah Nomor 5 Ta}run 2O09 tentang Barltuarr Keuangan kepada Partai Politik (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tarnbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49721;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 19, Tambahan Irmbara-n Negara Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahal (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaral Negara Nomor 5165); Peraturan Pemerinta-h Nomor 27 Ta-hun 2014 t€ntang PengeloLaan Barang Milik Negara/Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Iembaran Negara Republik Indoneaia Nomor ss33);Peraturar Nomor 2 "IahruJf 2Ol4 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Talun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimara telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tenta-ng Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Ta-hun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 3 1 O) ; Peraturarr Menteri Dalann Negeri Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pengelompokan Kemarnpuan Keuangarr Daeral., Penganggaran, dan Pertanggurrgiawaban Penggrrnaan Belanja Penunjalg Operasional Keuangan Daerah, Pengangganan dan Pertanggulgiawaban Perrggunaan Belanja Perrurjar}g Operasional Pimpinan Dewan Perwakilarl Ralgrat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian T\lnjangan Komrrnikasi Intensif dan Dana Operasional; 24.25.26.27.28.29.30. 31. Peratural Menteri Daiam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.O7 l2ol3 tefiang Pengalokasian Angga.ran Ttansfer ke Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahr:n 2013 Nomor 1278); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18O/PMK.O7/2O13 tentang Pedoman Da:na Alokasi Khusus Tahun Anggarar 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahr:n 2013 Nomor 1465); Peraturan MenGri Keuangan Nomor 183/PMK.O7|2O|3 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Anggarar Ttansfer ke Daera} (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1469); Peraturan Menteri Keuargan Nomor 202/PMK.O7|2O|3 tentang Perkiraan Alokasi Dara Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1570); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07|2OL4 t.€fialJg Perubahan atas Peraturan Menteri Keuarrgan Nomor 2O2/PMK.O7l2ol3 t.f,'r,taJJ:g Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pqiak Tahun Anggarar 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 577); Peratura! Menteri Keuangan Nomor l/PMK.O7l2ol4 tefiaigPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggarar 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangaa Nomor 79/PMK.07l2ol4 terLtang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ker-rangan Nomor 1/PMK.07l2ol4 teltangPerkiraan Alokasi Dara Bagi Hasil Sumber Daya Alarn Kehutanan Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Repubtk Indonesia Tahun 2014 Nomor 618); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Ta-hun 2014 tentarg Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.O7|2O|4 te'r\taIJg Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Talun 2014 Nornor 6231;Keputusan Gubernur Kalimaltan Barat Nomor 572|BPKAD /2013 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan darr Desa di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014;Keputusan Gubemur Kalimantan Barat Nomor I61/DISPENDA/2O 14 tentang Penetapan Rencana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kabupaten/Kota, Kecarnatan, Keh:rahan dan Desa di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2O14; 33.34.37.38.32.35.36.39.40. 41. Peraturan Daerah Kabupaten landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok PengeloLaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupatfn landak Tahun 2O10 Nomor 6, Tambahaa Iembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 6); 42. Peraturan Daerah Kabupaten landak Nomor 9 Ta-hun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten l,andak Tafux\ 2OL2-2O16 (Lembaran Daerah Kabupaten Landa} Tahun 2012 Nomor 9, Tambahal Iembaran Daerah Kabupaten l^andak Nomor 23); 43. Peraturan Daerah Kabupaten Lendak Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan BeLanja Daerah Kabupaten landak Ta-hun Anggaran 2014 (L€mbaran Daerah Kabupaten I^andak Tahr:n 2013 Nomor l2lt daJ] 44. Peraturan Daerah Kabupaten t andak Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Anggaran Pendapatal dan Belanja Daeral Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2014 (Lembararr Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014 Nomor 3). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN L.ANDAK dal BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN I,ANDAK TENTANG PERTANGGUNGJA\UABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2014.