Ayat (2) Berdasarkan asal-usul perolehan lahan, hasil pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah yang berada pada titik koordinat keliling bidang tanah, maka diperoleh luasan lahan Kawasan Industri Mandor 335,84 (tiga ratus tiga puluh lima koma delapan puluh empat) hektar sebagaimana tercantum pada peta terlampir. II. PASALDEMIPASAL Dengan terjadinya perubahan letak, luas dan batas Kawasan Industri Mandor berdasarkan hasil survei pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tentang luas dan lokasi lahan Kawasan Industri Mandor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENLANDAK NOMOR8 TAHUN2016 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENLANDAK NOMOR4 TAHUN2015 TENTANGKAWASANINDUSTRIMANDOR I. UMUM Dalam rangka memperoleh hak atas tanah Kawasan Industri Mandor, maka Pemerintah Kabupaten Landak telah mengajukan Hak Pengelolaan (HPL). Untuk memenuhi salah satu syarat dalam pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) tersebut, maka dilakukan survei pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah guna mengetahui kepastian tentang letak, luas dan batas-batas bidang tanah. Berdasarkan hasil survei tersebut, ditemukan bahwa terjadi perbedaan antara peta lokasi Kawasan Industri Mandor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor dengan peta hasil survei pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah Kawasan Industri Mandor. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR ~ I Hurufb Berdasarkan pemeriksaan, penelitian dan penmjauan fisik tanah, maka telah ditemukan adanya lahan yang bersertifikat di dalam Kawasan Industri Mandor II sebagaimana tercantum dalam peta sesuai lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor seluas 1,66 (satu koma enam puluh enam) hektar. Berdasarkan temuan tersebut, maka lahan yang sudah bersertifi.kattersebut harus dikeluarkan dari lahan Kawasan Industri Mandor II, sehingga luas lahan dari 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar pada peta sesuai lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor berkurang menjadi 253,34 {dua ratus lima puluh tiga koma tiga puluh empat) hektar. pada peta sesuai lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 4 Tahun 2015 ten tang Kawasan Industri Mandor bertambah menjadi 82,50 (delapan puluh dua koma lima puluh) hektar.