DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Pasal 1 menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Laporan operasional, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan. Pasal 2 menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang menghasilkan Defisit dan Pembiayaan netto. Pasal 3 menguraikan selisih anggaran dengan realisasi untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan bersih. Pasal 4 menetapkan Neraca per 31 Desember 2016 yang meliputi jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas dana. Pasal 5 menetapkan Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas Transitoris, dan saldo kas akhir. Pasal 6 menyebutkan bahwa Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 7 menyatakan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XI. Pasal 8 mengatur bahwa ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…