1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Landak.
5.Penjabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Perangkat Daerah Kabupaten Landak adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Landak.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Landak.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi,dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
13.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfataan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan badan.
16.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa sarana kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Polindes atau Poskesdes dan, Rumah Sakit Umum Daerah.
17.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang ditunjukan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
18.Puskesmas adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu.
19.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Landak milik Pemerintah Kabupaten Landak yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
20.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
21.Sampah adalah Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat.
22.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
23.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
24.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
25.Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh orang atau hewan.
26.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
27.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, Kereta Gandeng, Kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
28.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
29.Peta adalah gambaran dari permukaan bumi yang diperkecil dengan skala tertentu sesuai dengan kebutuhan.
30.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
31.Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
32.Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
33.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
34.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
35.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi yang termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
2.ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ayat (2) diubahsehingga berbunyi sebagai berikut: