1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Landak.
3.Bupati adalah Bupati Landak.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Landak.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Negara.
7.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya kabupaten layak Anak.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
9.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
10.Rencana Aksi Daerah pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
11.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait dengan pemenuhan Hak Anak dan perlindungan Anak.
12.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Pelayanan Kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik kepada Anak yang sedang berobat ataupun Anak sehat yang sedang berkunjung.
13.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncAnakan secara sadar dan berkelanjutan.
14.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Orangtua adalah ayah atau ibu dari Anak yang dilahirkan atau diangkat secara sah menurut hukum.
17.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Daerah.
18.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
19.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi, Anak yang diperdagangkan, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Nafza), Anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, Anak korbam kekerasan baik fisik dan/atau mental, Anak yang menyandang cacat, dan Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
20.Kekerasan terhadap Anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial ataupun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan Anak, kelangsungan hidup Anak, tumbuh kembang atau martabat Anak.
21.Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap Anak yang akibat-akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang Anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental.
22.Penelantaran adalah ketidak pedulian orang tua, atau orang yang bertanggung jawab atas Anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian kesehatan pada Anak,pengabaian dan penelantaran pada pendidikan Anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
23.Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras Anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
24.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak.
25.Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik Anak, yang dilaksAnakan oleh orang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta lembaga pengasuhan sebagai alternative terakhir.
26.Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasi atau pesan.
27.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncAnakan secara sadar dan berkelanjutan.
28.Forum Anak adalah organisasi Anak yang dibina oleh Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Daerah yang membidangi perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antar pemerintah dengan Anak-Anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi Anak.