MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAPNARKOTIKA, PSTKOTROPlKA, DAN ZAT ADIKTIF. Menetapkan: 5 susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahaya.kan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis.keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesul:itan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi priontas pada penggunaan bahan tersebut, daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan gejala putus zat. lOa. Prekursor adalah zat atau bahan pernula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pernbuatan Narkotika dan Psikotropika.
11.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika. dan Zat Adiktif.
12.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di rnasyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
13.Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Prekursor adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaJuran at.au penyerahan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Prekursor, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pernindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukurn.
14.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum.
15.Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, dan dalam ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif baik secara fisik maupun psikis. 6
17.Pemakai pemula adalah korban anak berusia di bawah 18 tahun yang menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif karena coba-coba, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Prekursor Narkotika.
18.Pendampingan adalah adalah pemberian konsultasi dan motivasi melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
19.Advokasi adalah pendampingan bantuan hukum.
20.Rehabilit.asi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif..
21.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zal Adiktif dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
22.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal, nonformal, dan inforrnasi pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
23.Rumah Kost/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah at.au kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
24.Badan Usaha adala.h badan usaha rnilik daerah dan badan usaha milik swasta yang berbadan hukum.
25.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, tcrmasuk bangunan Iairmya yang menya tu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
26.Asrarna adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial. 7