1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang sehras- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Langkat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan somber daya pemerintah, masyarakat dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANG KABUPATENLAYAK ANAK DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPETANLANGKAT dan BUPATI LANGKAT Dengan Persetujuan Bersama dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kabupaten layak anak.
11.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
12.Gugus Tugas KLA Kabupaten adalah lembaga koordinatif ditingkat Kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
13.Sekretariat Gugus Togas Kabupaten Layak Anak adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi gugus tugas KLA yang berkedudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
14.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama seb..ingga anak dapat menikma ti ha.sil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
15.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelarnatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukurn, anak dalam situasi bencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
16.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan didalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan ha:kum, anak yang mengalami eksploitasi, arrak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan. 1 7. Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi semua fungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologis, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan, serta fungsi sosial termasuk pemenuhan hak anak.
18.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang arnan, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan
19.Desa/ Kelurahan Layak Anak adalah Pembangunan Desa/ Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
20.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah, dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga,
21.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan) yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
22.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
23.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ a tau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
24.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disingkat dengan ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.