1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
3.Bupati adalah Bupati Lebak. PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA
4.Dinas terkait adalah dinas yang tugas pokok dan fungsinya mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Lebak.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
11.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
15.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka mengahasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
16.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
17.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilam dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
18.Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman serta akomodasi.
19.Gelanggang Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasiltas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
20.Pemandian Alam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan/atau air terjun dan/atau air sumbersebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
21.Padang Golf adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga golf di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
22.Kolam Pemancingan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
23.Gelanggang Permainan dan Ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
24.Gelanggang Bowling adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitasuntuk olah raga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
25.Pub, cafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
26.Pijat Kesehatan/Refleksi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
27.Sauna/Mandi Uap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
28.Bioskop adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memutar film sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
29.Pusat Pasar Seni adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemontrasikan kegiatan (karya) seni.
30.Dunia Fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan karya (seni) fantastis.
31.Teater atau Panggung Terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan seni budaya di tempat terbuka (tanpa atap) dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum.
32.Teater Tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan (pentas) seni budaya dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
33.Taman Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA satwa dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
34.Pentas Pertunjukan Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertujukan permainan atau ketangkasan satwa.
35.Usaha Fasilitas Wisata Tirta dan Rekreasi Air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk rekreasi di air yang dikelola secara komersial.
36.Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk olah raga atau ketangkasan baik di darat, air dan udara yang dikelola secara komersial.
37.Balai Pertemuan Umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan, rapat, pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
38.Potong Rambut adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan/atau menata dan merias rambut.
39.Salon Kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut, merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika.
40.Kolam Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
41.Lapangan Tenis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum. PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA
42.Lapangan Bulu Tangkis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bulu tangkis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
43.Gedung Squash adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga squash sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
44.Rumah Billiard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
45.Gedung Tenis Meja adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis meja sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman.
46.Pusat Kesehatan atau Health Centre adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melakukan kegiatan latihan kesegaran jasmani atauterapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
47.Gelanggang Olah Raga Tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan bermain (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum dan dalam area tertutup.
48.Gelanggang Olah Raga Terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan bermain (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum di tempat terbuka.
49.Jasa Biro Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
50.Jasa Agen Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
51.Usaha Jasa Pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
52.Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
53.Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
54.Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa sarandan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
55.Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
56.Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam adalah PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata.
57.Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya adalah usaha pemanfaatan seni dan budaya untuk dijadikan sasaran wisata.
58.Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan/atau potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
59.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan.
60.Usaha Penyediaan Makan dan Minum adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
61.Usaha Penyediaan Angkutan Wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya terdiri dari angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata.
62.Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta adalah usaha menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, waduk dan dermaga) serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olah raga ski air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing.
63.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA kebutuhanpariwisata.
64.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dibidang pariwisata.
65.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan daerah.