1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat menjadi LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
8.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERTANIAN KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA dan kawasannya secara berkelanjutan.
10.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
12.Irigasi adalah usaha penyediaan, pemberian, penggunaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
13.Lahan Beririgasi adalah lahan yang mendapatkan air dari jaringan irigasi teknis, semi teknis, dan irigasi perdesaan.
14.Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah proses yang disengaja oleh manusia untuk mengubah fungsi lahan di sekitar daerah irigasi yang akibatnya dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kelestarian fungsi lahan.
15.Pengendalian Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan beririgasi yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi lahan.
16.Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, dan kesinambungan.
17.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS PERTANIAN KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya, termasuk kelembagaan petani yang meliputi kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani, yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
18.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
19.Setiap orang atau badan adalah Orang Perseorangan, Kelompok orang atau Korporasi, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun Bukan Badan Hukum.