1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintahan Daerah adalah peyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Lebak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang selanjutnya disingkat TSLP adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
8.Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan.
9.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
10.Peran serta masyarakat adalah hak yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TSLP.
11.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
12.Fasilitas Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang selanjutnya disingkat Fasilitas TSLP PARAF KOORDINASI KETUA DPRD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN SETDA adalah bentuk penghargaan, dan/atau kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi perusahaan yang melaksanakan TSLP.
13.Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
14.Cabang Perusahaan adalah perusahaan milik perusahaan induk baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan yang membuka kantor dan/atau kegiatan/usaha di Daerah.
15.Pembiayaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang bersumber dari keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan.