1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lebak yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SKPD Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
7.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
8.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
9.Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
10.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
11.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
12.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup, sehingga melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
13.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup, yang melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
14.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
15.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia, PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
16.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
17.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
19.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
20.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
22.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
23.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.
24.Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
25.Air adalah semua Air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali Air laut dan Air fosil.
26.Sumber Air adalah wadah Air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini ekuifer, mata Air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
27.Baku mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air.
28.Baku mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber Air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
29.Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Air oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu Air yang telah ditetapkan.
30.Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA Hidup lainnya.
31.Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
32.Baku mutu emisi kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
33.Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
34.Baku mutu gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat.
35.Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
36.kriteria baku kerusakan tanah adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang.
37.Kerusakan tanah adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
38.Karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat proses pelarutan Air pada batu gamping dan/atau dolomit.
39.Ekosistem Karst adalah tatanan Karst di bawah permukaan dan di permukaan tanah dan/atau di dalam laut dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA
40.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
41.Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
42.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
43.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL, adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
44.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
45.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan diantara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
46.Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
47.Orang adalah orang perseorangan atau Badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
48.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA selanjutnya disingkat PPLHD adalah pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pengawasan pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah.
49.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
50.Instrumen ekonomi lingkungan adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
51.Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
52.Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk tetap dapat melestarikan fungsinya.
53.Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
54.Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
55.Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BLH KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG- UNDANGAN SETDA
56.Restorasi adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
57.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
58.Pengkajian resiko adalah seluruh proses mulai dari indentifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
59.Pengelolaan resiko adalah meliputi evaluasi resiko atau seleksi resiko yang memerlukan pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan resiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
60.Komunikasi resiko adalah proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat diantara individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan resiko.